Mahkamah Agung Telusuri Dugaan Pengaturan Sidang PK  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 22 April 2016 13:03 WIB

Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung menelusuri perkara di balik penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Sekretaris MA Nurhadi. Menurut juru bicara MA, Suhadi, salah satu hal yang ditelusuri adalah dugaan pengaturan sidang peninjauan kembali (PK).

"Badan Pengawasan sudah bentuk tim untuk melakukan penelusuran. Sekarang tim sedang bekerja," ujar Suhadi ketika memberi keterangan pers di kompleks Mahkamah Agung, Jumat, 22 April 2016.

Sebagaimana diberitakan, Edy tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu lalu. Edy tak sendirian. Ia ditangkap bersama seorang pegawai swasta bernama Doddy Arianto. Keduanya tengah melakukan transaksi tunai senilai Rp 50 juta di basement hotel kawasan Kramat Raya sebelum tertangkap.

Setelah menangkap Eddy dan Doddy, KPK menggeledah ruangan Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta kantor Paramount Enterprises International di Serpong, Tangerang Selatan. Namun, ternyata, penggeledahan tak berhenti di dua tempat tersebut. Hari Kamis, KPK menggeledah ruang kerja Nurhadi sekaligus mencegahnya keluar dari Indonesia.

Berdasarkan kabar yang beredar, ketiganya terlibat upaya pengaturan sidang peninjauan kembali perkara perdata yang menjerat Paramount, anak usaha Lippo Group. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian perkara apa yang menyeret ketiganya.

Suhadi melanjutkan, beberapa hal akan dilakukan untuk menelusuri dugaan pengaturan sidang PK itu. Beberapa di antaranya meneliti proses administrasi perkara yang ditangani Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sejauh mana prosesnya. "Sejauh ini belum ada berkas (PK) dari PN pusat ke MA," tutur Suhadi.

Suhadi menegaskan kembali bahwa kerja sama antara Edy dan Nurhadi baru sebatas dugaan. Hal ini mengingat keduanya, dalam konteks jabatan, tidak berkaitan satu sama lain karena posisi panitera dan sekretaris sudah lama dipisahkan oleh MA.

Panitera, menurut Suhadi, bertugas mengurus administrasi perkara saja. Untuk sekelas Edy hanya bisa mengurus administrasi pada tingkat pengadilan pertama. Sedangkan Sekretaris MA, seperti Nurhadi, tidak membawahi panitera, melainkan bidang keuangan, kepegawaian, dan usaha. "Jadi, dari konteks jabatan, (mereka) enggak ada kewenangan (urus perkara) sebenarnya," ucap Suhadi.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya