Jaksa Agung Terisak Ceritakan Kehidupan Jaksa Devi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 21 April 2016 16:40 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bercerita tentang latar belakang Devianti Rochaeni (DVR), jaksa pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2014. Prasetyo bercerita sambil terisak tentang jaksa Devi dan kehidupannya yang sulit.

"Devi ini suaminya seorang sopir. Dia jual kue dan ditangkap ketika sedang menyiapkan kue untuk pengajian. Uang hasil jual kuenya juga disita. Kasihan memang," kata Prasetyo sambil terisak kecil dan mata yang berkaca-kaca dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Gedung Parlemen Senayan, Kamis, 21 April 2016.

Di depan anggota DPR, Prasetyo menjelaskan seputar hukum dan isu terhangat di lingkungan kejaksaan. Salah satunya adalah kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa.

Prasetyo berujar, dalam kasus suap BPJS Subang yang melibatkan jaksa Devi, timbul sejumlah pertanyaan yang perlu dikonfirmasi kebenarannya. "Menurut versi jaksa dan terdakwa, sejumlah uang yang disimpan secara pribadi itu ada pernyataan uang pengganti, tapi keburu tercium KPK," ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo yakin KPK memiliki bukti cukup kuat ketika menetapkan jaksa Devi sebagai tersangka. "Kembali lagi, ini musibah. Harus dihadapi. Kami kooperatif dengan KPK," ucapnya. Dia menuturkan pihak kejaksaan akan memberi pendampingan selama jaksa Devi menjalani proses hukum. "Kami harap kasus ini bisa diproses dengan baik. Ini jadi pelajaran berharga buat kejaksaan."

Jaksa Devi dan rekannya, Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terlibat dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Total barang bukti suap yang disita adalah uang tunai senilai Rp 913 juta, yang ditemukan ketika operasi tangkap tangan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kantor Kodam Jaya Subang, Senin, 11 April lalu.

Jaksa Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Bupati Subang Ojang Sohandi; mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, Jajang Abdul Holik; dan Lenih Marliani, istri Jajang. Penyuapan dimaksudkan agar dua jaksa itu meringankan dakwaan kepada Jajang dan tidak menyeret Bupati Ojang terlibat dalam kasus tersebut.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya