Kejaksaan Agung Akan Sita Aset Samadikun Hartono
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 21 April 2016 15:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan lembaganya berencana menyita aset milik buron penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono.
"Ya, rencana penyitaan itu ada, nanti ada di tahap berikutnya," ujarnya di sela rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Sebelum penyitaan itu, Samadikun dipastikan pulang terlebih dulu ke Tanah Air. "Kita yang penting amankan orangnya dulu, setelah itu baru kita komunikasi dengan yang bersangkutan," kata Prasetyo. Samadikun diperkirakan tiba pukul 19.00 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. "Dari Shanghai dia sekitar jam 4 sore."
Prasetyo menuturkan keberhasilan memulangkan Samadikun adalah bukti kejaksaan selama ini tak tinggal diam. "Kami tidak memberikan para buron itu kebebasan di luar negeri, diam-diam kami selalu berusaha keras untuk bisa menemukan mereka," ucapnya.
Menurut Prasetyo, penyitaan aset akan dilakukan secara bertahap hingga proses pelaksanaan putusannya. "Orangnya dulu kita tangkap, kita proses, berikutnya pidana denda, uang pengganti, dan sebagainya," tuturnya.
Prasetyo belum dapat menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk seluruh proses itu. "Enggak bisa ditentukan. Saya bilang satu hari, nanti sehari enggak selesai. Saya bilang seminggu, tahu-tahu lima hari selesai," ujarnya.
Samadikun adalah bekas Komisaris Bank Modern, penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia saat krisis moneter 1998. Samadikun disebut merugikan negara Rp 169 miliar. Dia telah divonis 4 tahun penjara. Namun, sebelum dieksekusi jaksa, Samadikun terbang ke Jepang dengan alasan berobat.
GHOIDA RAHMAH