Jaksa Agung Beberkan Kunci Penangkapan Samadikun Hartono  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 21 April 2016 15:32 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 21 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membeberkan strateginya hingga berhasil memulangkan buron penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono. Dia berujar, hal itu diawali kehadirannya dalam konferensi di Cina pada November 2015. Dalam konferensi itu, ditandatangani kesepakatan dengan pemerintah Cina untuk bekerja sama dalam kasus asset resting dan perburuan koruptor.

"Pemulangan ini implementasi dari itu, jadi kita harus commit dengan apa yang kita sepakati," ujar Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Dia berujar pemerintah Cina sepenuhnya mendukung dan memberikan bantuan hingga akhirnya Samadikun dipulangkan ke Indonesia. "Bayangkan, dari 2003 itu diputus, lalu dia lari dan akhirnya tertangkap," katanya.

Samadikun diperkirakan tiba sekitar pukul 19.00 WIB hari ini di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. "Dari Shanghai dia sekitar jam 4 sore," ucapnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan rumah tahanan yang akan ditempati Samadikun. "Apakah nanti di Cipinang atau di mana, nanti kami koordinasikan."

Prasetyo menuturkan keberhasilan memulangkan Samadikun merupakan bukti pihaknya selama ini tak tinggal diam. "Kami tidak memberi para buron itu bebas di luar negeri, diam-diam kami selalu berusaha keras bagaimana bisa menemukan mereka," tuturnya.

Prasetyo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut dia, BIN telah membantu menggunakan wewenangnya menangkap dan membantu memulangkan terdakwa serta asetnya di luar negeri. "Kami usahakan kapasitas BIN ini untuk membantu mencari buron-buron di luar negeri," katanya.

Samadikun adalah bekas Komisaris Bank Modern, penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998. Samadikun disebut merugikan negara Rp 169 miliar. Dia telah divonis 4 tahun penjara. Sebelum dieksekusi jaksa, Samadikun terbang ke Jepang dengan alasan berobat.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

13 jam lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

1 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

51 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

55 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

55 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

2 Januari 2024

Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Kejaksaan Agung juga menangkap 59 orang di kasus nonkorupsi.

Baca Selengkapnya