Tanah Milik Keraton Yogya di Sleman Mencapai 746 Hektare
Editor
Muhammad Iqbal
Rabu, 20 April 2016 23:01 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Soal pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta sedang ditata dan didata. Khususnya lahan milik kesultanan atau Sultan Ground. Pemerintah Kabupaten Sleman telah menginventaris lahan supaya di kemudian hari tidak ada permasalahan. Dari hasil pemetaan didapati aset tanah kasultanan di Sleman seluas 746,5 hektar yang terdiri dari 4.486 bidang. Adapun Luas wilayah Sleman adalah 57.482 hektar.
"Termasuk sebagian perkantoran pemerintah, sebagian lahan Universitas Gadjah Mada dan sebagian lahan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga," kata Kepala Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Sleman Krido Suprayitno, Rabu, 20 April 2016.
Krido menambahkan, karena ada Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pertanahan dan tata ruang menjadi barometer dalam pengembangan wilayah. Terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. "Kalau di Sleman tidak ada Pakualaman Ground," kata dia.
Ditambahkan, Sesuai ketentuan peraturan daerah soal Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah daerah memfasilitasi kebijakan umum, pola, dan pengelolaan tanah kasultanan. Sebelumnya juga pernah ada pendataan soal tanah kesultanan ini.
Pada 2003, sudah dilakukan pemetaan lahan milik kesultanan Keraton Yogyakarta. Terdata waktu itu seluas 306,1 hektar. Setelah dilakukan cek ulang, maka luasan lahan milik keraton mencapai 746,5 hektar. "Setelah menggunakan metode dengan akurasi tinggi didapati lebih dua kali lipat luasnya," kata Krido.
Ia menambahkan, pendataan itu juga dikoordinasikan dengan Panitikismo, institusi keraton yang menangani pertanahan dan pemerintah provinsi. Khususnya untuk pendaftaran lahan. Proses pendaftaran sudah dilakukan secara bertahap. Tahun lalu sudah diajukan 252 bidang. Berkasnya saat ini masih dalam tahap pengecekan dan pengukuran. Sedangkan tahun ini, Sultan Ground yang didaftarkan ke kantor Badan Pertanahan Negara sebanyak 250 bidang.
Tidak hanya dimanfaatkan untuk perkantoran dan pendidikan, Sultan Ground di Sleman juga dimanfaatkan untuk desa wisata. Seperti di Srowolan, Purwobinangun, Pakem, Sleman seluas satu hektar. "Sultan Ground dimanfaatkan untuk kegiatan kebudayaan, sosial kemasyarakatan, dan kesejahteraan warga," kata dia.
Salah satu tokoh desa wisata di desa wisata Srowolan, Sualman, 71 tahun menyatakan, ada sebuah pasar tradisional di desa itu yang merupakan peninggalan pada zaman penjajahan Belanda. Aset itu supaya dijaga kelestariannya dan diperintahkan langsung oleh Sultan Yogyakarta. "Pasar Srowolan ramai ketika pasaran Wage," kata dia.
MUH SYAIFULLAH