TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika mengatakan, dalam pengawasan dana desa, tak ada keterlibatan bintara pembina desa (babinsa) serta bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas).
“Itu barangkali masih ide, ya,” kata Erani kepada Tempo saat dihubungi pada Selasa, 19 April 2016.
Erani menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 19 April. Luhut mengatakan babinsa dan babinkamtibmas bisa ikut mengontrol peruntukan dana desa. “Belum pernah ada pembicaraan khusus, pendapat beliau saja,” ujar Erani.
Baca: Menteri Luhut Minta Babinsa Ikut Awasi Dana Desa
Erani menjelaskan, pengawasan pemanfaatan dana desa sudah dilakukan secara bertingkat dari kecamatan sampai kabupaten. Selain itu, ada keterlibatan pihak-pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, pendamping desa, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan relawan-relawan. “Sudah cukup banyak.”
Erani mengakui masih ada kelemahan dari pengawasan dana desa. Namun itu masih dalam tahap wajar karena dana desa merupakan program pemerintah yang tergolong baru. “Wajar, tapi tidak dalam posisi yang masif,” ucap mantan moderator Debat Calon Presiden 2014 ini.
Baca juga: Dana Desa
Dia pun menjelaskan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Erani mengakui, dalam prakteknya, ada desa-desa yang tak menggunakan dana tersebut untuk program-program prioritas. “Misalnya, untuk renovasi balai desa atau untuk pelatihan pegawai desa yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.”
Erani memastikan Kementerian Desa terus berusaha memperbaiki kekurangan-kekurangan itu dengan melakukan evaluasi. “Sistem terus kami perbaiki, koordinasi dengan BPKP, KPK, dan Kemendagri terus dijalankan,” tuturnya.
DIKO OKTARA