Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (tengah), menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, terlibat kasus suap reklamasi teluk Jakarta. Ia diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi untuk meloloskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk reklamasi tersebut. Baca: M. Sanusi Ditangkap KPK Terkait Pembahasan Perda Reklamasi?
Ariesman menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Sanusi tertangkap tangan pada 31 Maret 2016. Bersama dia dibekuk pula karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro yang diduga menjadi perantara.
Banyak yang menduga, uang suap itu dibutuhkan Sanusi untuk maju dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun depan. Apalagi Sanusi telah menyatakan minat untuk mencalonkan diri. Namun kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyat, membantah dugaan itu. "Tidak, tidak, tidak," kata dia di gedung KPK, Selasa, 19 April 2016.
Adardam menyatakan, uang yang diberikan kepada Sanusi kemudian disita KPK itu tidak ada hubungannya dengan pertemuan di rumah bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (Baca: KPK Bidik Pertemuan Aguan dengan Pimpinan DPRD DKI). Apalagi uang itu bukan milik perusahaan melainkan milik pribadi Ariesman. Tapi Adardam tidak bersedia menjelaskan motif kliennya memberikan uang itu kepada Sanusi. "Nanti akan disampaikan saat persidangan," katanya (Baca: Pengacara Sanusi: Itu Uang Pertemanan, Bukan Suap).