Tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2016. Sanusi ditahan terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda DKI Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Gamal Sinurat, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 19 April 2016. Sama seperti sebelumnya, ia diperiksa atas kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tentang tata ruang pantai utara Jakarta 2015-2035.
Gamal diperiksa sebagai saksi bagi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, tersangka penerima suap dalam kasus ini. Kepada awak media, Gamal mengatakan bahwa dia ditanyai tentang pembahasan dua raperda tersebut. "Ditanya soal kronologi pembahasan saja," katanya seusai pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah.
Gamal mengungkapkan, dia dicecar pertanyaan seputar pasal reklamasi, dari ketidaksepakatan kontribusi hingga masalah perizinan reklamasi.
Skandal suap ini terungkap saat KPK menangkap Sanusi dan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada 31 Maret lalu. Sanusi diduga menerima duit dari Ariesman untuk memuluskan pembahasan kedua raperda.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga sebagai uang suap. Kepada penyidik, Sanusi mengaku telah dua kali mendapat aliran duit sebesar Rp 2 miliar.