Pelantikan Bupati Rokan Hulu Batal, Ratusan Pendukung Kecewa  

Reporter

Selasa, 19 April 2016 16:49 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ratusan warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mempertanyakan alasan pembatalan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Suparman-Sukiman yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 19 April 2016.

Koordinator masyarakat Rokan Hulu, Abdul Hamid, menilai Kementerian Dalam Negeri telah merampas hak masyarakat yang mengharapkan hadirnya pemimpin baru. Sebab, kata dia, tidak ada alasan bagi Kementerian membatalkan pelantikan Bupati Suparman dengan alasan status tersangka korupsi.

Dia membandingkan kondisi serupa saat Bupati Tomohon Jefferson Rumajar yang telah berstatus terdakwa tapi masih bisa dilantik oleh gubernurnya. "Secara hukum tidak ada alasan Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelantikan Suparman," kata Abdul Hamid di hadapan pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Menurut Abdul Hamid, ratusan warga Rokan Hulu yang berduyun-duyun datang ke Pekanbaru untuk menghadiri pelantikan bupatinya bersedih lantaran keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dianggap penuh konspirasi politik. "Sudah satu minggu kami menerima undangan pelantikan, kami ikuti gladi bersih, tiba-tiba ada pemberitahuan tengah malam dibatalkan. Ini ada apa?" ujarnya.

Keberatan juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Rokan Hulu Zulkarnain. Dia mempertanyakan alasan Tjahjo membatalkan pelantikan bupati secara mendadak. Dia beralasan proses pilkada, mulai pendaftaran calon bupati hingga putusan Mahkamah Konstitusi, telah dijalani tanpa ada cacat hukum. "Ini tidak ada angin tidak ada hujan, Menteri Dalam Negeri membatalkan pelantikan."

Pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menuturkan pelantikan Bupati Rokan Hulu tidak dibatalkan, tapi ditunda sampai batas waktu yang ditentukan. Menurut Arsyadjuliandi, penundaan pelantikan itu sesuai dengan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan penegak hukum. Untuk mengisi kekosongan sementara, Sekretaris Daerah Rokan Hulu ditunjuk sebagai pelaksana harian.

Arsyadjuliandi mengaku pemerintah Riau sebenarnya telah menyebar undangan dan menyediakan tempat di Gedung DPRD untuk pelantikan. Namun keputusan penundaan Kementerian Dalam Negeri itu mau tidak mau harus dilaksanakan pemerintah daerah.

"Sebagai perwakilan pemerintah pusat, kami harus melaksanakan keputusan, tapi keputusan ini bukan menghilangkan hak warga Rokan Hulu. Sifatnya hanya menunda pelantikan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan kepala daerah Pelalawan terpilih, Haris-Zardewan, dan Rokan Hulu terpilih, Suparman-Sukiman. Namun, pada Jumat, 8 April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Suparman dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014/2015.

Saat itu Suparman masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bersama Suparman, KPK menetapkan tersangka Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun. Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

6 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

27 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

30 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya