Polisi: Karawang Tempat Penadah Curanmor Lintas Provinsi
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 19 April 2016 03:59 WIB
TEMPO.CO, Karawang - Polres Karawang menangkap kurir yang mengangkut motor curian lintas provinsi. Dalam penangkapan pada Sabtu, 9 April 2016 tersebut, polisi juga menyita satu truk berisi delapan unit motor curian yang akan dibawa ke Lampung.
Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Andy Mochammad Dicky Pastika Gading mengatakan Kabupaten Karawang menjadi muara motor-motor hasil curian dari berbagai daerah.
"Motor yang dipetik (dicuri) dari daerah lain dibawa ke Karawang, lalu dijual di tempat lain. Ada jaringan sindikat hingga luar provinsi Jawa Barat. Karawang menjadi tempat penadah," kata Dicky di Mapolres Karawang, Senin, 18 April 2016.
Dari delapan motor yang disita polisi, enam di antaranya berasal dari Jakarta, sedangkan dua sisanya berpelat "T" asal Karawang. "Menurut pengakuan supir, semuanya adalah motor hasil metik (curian)," ucap Dicky.
Dalam operasi itu, polisi menangkap Eko Sutrisno, warga Lingkung II, Bandarjaya, Lampung. Eko diduga sebagai kurir sindikat pencurian kendaraan roda dua lintas provinsi. Bersama seorang kernet, Gugun Natawiguna, mereka ditangkap di Jalan Raya Tanjungpura, Karawang, saat menuju Jakarta.
Eko ke Pulau Jawa menggunakan truk milik pribadi. Sehari-hari, Eko bekerja sebagai sopir truk ekspedisi amatir. Dia mendapat bayaran Rp 2 juta sekali mengirim barang. "Dari Lampung, dia biasa mengantar barang ke Karawang. Namun saat kembali ke Lampung, dia mengantar motor curian," tutur Dicky.
Modus operandi sindikat penjual motor bodong adalah memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ketika diperiksa, delapan motor itu memiliki STNK, tapi palsu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono mengatakan sindikat maling motor itu menghapus nomor rangka dan mesin dari STNK. "Lalu mencantumkan nomor rangka motor bodong sehingga motor curian itu seolah-olah punya surat-surat," tuturnya.
HISYAM LUTHFIANA