Dua Kasus Sabu-sabu Parepare, Kejaksaan Siapkan Ancaman Hukuman Mati

Reporter

Senin, 18 April 2016 23:00 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Parepare - Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, segera menyiapkan dakwaan dengan ancaman hukuman mati bagi para tersangka dua kasus sabu-sabu, masing-masing sebanyak 10 kilogram dan 1 kilogram.


Hal itu ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Kepolisian Resor Parepare. Selain berkas perkara juga diserahkan para tersangka beserta alat bukti. “Pelimpahan tahap dua setelah kami nyatakan berkas perkara dua kasus itu lengkap atau P-21,” katanya, Senin, 18 April 2016.


Kasus pertama dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Tersangkanya tiga orang. Mereka adalah Makmur, warga Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; Nusu, warga Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap; serta Hartono, warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.


Adapun kasus kedua dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, tersangka satu orang, yakni Kaharuddin, warga Jalan Bukit Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Seluruh tersangka saat ini meringkuk di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB kota Parepare sebagai tahanan kejaksaan menunggu persidangan berlangsung.


Menurut Risal, dia segera menunjuk jaksa penuntut umum yang akan menangani dua kasus itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.


Advertising
Advertising

Mengacu pada berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres, kata Risal, jaksa sepakat menjerat para tersangka dengan Pasal 114 yat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya berupa hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” ujarnya.


Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G Abast menjelaskan, setelah pelimpahan tahap kedua kasus sabu-sabu itu, tugas polisi belum berakhir. Khusus untuk kasus 10 kilogram sabu-sabu, aparat Polres Parepare masih terus memburu NN, warga Kabupaten Sidrap yang merupakan pemilik sekaligus bandar besar sabu-sabu. “Masih terus kami kejar,” ujarnya.


Sabu-sabu 10 kilogram yang setara dengan harga sekitar Rp 20 miliar itu terungkap Jumat, 5 Februari 2016 lalu. Aparat Polres Parepare menyitanya dari rumah Makmur. Barang haram itu didatangkan dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara. Dibawa oleh Hartono dengan menumpang kapal laut yang merapat di Pelabuhan Ajatapareng, Parepare.


Sesuai rencana, setelah dibawa ke rumah Makmur, sabu-sabu itu akan dijemput oleh Nusu, yang merupakan kurir NN. Sabu-sabu itu seharusnya diserahkan kepada NN di lokasi yang sudah disepakati, yakni di kawasan Kadidi, Kabupaten Sidrap.


Sedangkan sabu-sabu 1 kilogram terungkap pada 12 Februari 2016. Polisi menyitanya dari rumah Kaharuddin. Aparat Polres Parepare masih mengembangkan penyidikan. Diduda ada jaringan yang berhubungan dengan Kaharuddin, karena modus operandi yang digunakannya tegolong rapih.


Sabu-sabu dimasukkan dalam sebuah tas yang didesain sedemikian rupa. Tas juga dilapisi bahan aluminium sehingga sabu-sabu tidak terdeteksi perangkat X-Ray saat melewatipemeriksaan barang di Pelabuhan Ajatappareng.


DIDIET HARYADI SYAHRIR


Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

15 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya