Terpidana Kasus Narkotika Mary Jane Belum Dieksekusi Mati

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 15 April 2016 21:48 WIB

Infografis "Mary Jane dan Sebuah Koper". (Ilustrasi: Kendra Paramita)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Saat pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Filipina dalam upaya pembebasan 10 awak kapal Brahma 12 yang disandera kelompok Abu Sayyaf, terpidana mati kasus penyelundupan shabu-shabu warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, tak kunjung dieksekusi hingga kini.

Mary Jane masuk dalam daftar eksekusi jilid tiga. Mary Jane masih akan dimintai keterangan dan kesaksian atas terdakwa lain di negara itu. "Dia memang masuk daftar, tetapi apakah dia akan dieksekusi, ia masih dimintai keterangan kasus Maria Christina Sergio di Philipina," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Tribagus Spontana, Jumat, 15 April 2016.

Ia menyatakan, Kejaksaan Agung dan penyidik Filipina sudah berkoordinasi soal permintaan keterangan dari Mary Jane. Ada beberapa opsi yang dibicarakan pada akhir Maret lalu. Mary Jane yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Wirogunanan Yogyakarta itu akan dimintai keterangan melalui telekonferensi. Opsi lainnya adalah dengan pemeriksaan langsung oleh penyidik dari Filipina.

Menurut Tony, ada opsi lain yang ditawarkan yaitu dengan pertanyaan tertulis yang disampaikan penyidik ke Mary Jane. Jawaban juga tertulis dan akan dikirim ke penyidik yang menangani kasus Maria. Maria merupakan orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir sabu-sabu ke Indonesia pada 2010 yang lalu seberat 2,6 kilogram.

Tony mengatakan, Mary Jane memang masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, apakah pada tahap ke tiga, empat atau kelima belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung. "Belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung dalam eksekusi MJ," kata dia.

Penundaan eksekusi mati pada tahun lalu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus yang melibatkan ibu dua anak itu. Perintah presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi mati.

Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah ada keputusan dari kasus Maria di Filipina. Menurut dia, meski grasi ditolak presiden dan peninjauan kembali juga ditolak, namun masih ada harapan jika keputusan pengadilan di Philipina menyatakan kliennya hanya sebagai korban. "Minimal bukan hukuman mati untuk MJ," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

8 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

18 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya