TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menuturkan lembaganya masih berupaya mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus penyuapan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya. Kasus ini melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
“Indikasi ada, tapi satu bukti kan nggak cukup. Satu bukti bukan bukti,” ujar Saut di kantor redaksi Tempo, Jakarta, Kamis, 14 April 2016. Untuk membuktikan indikasi tersebut, dibutuhkan setidaknya dua alat bukti.
Sudung dan Tomo, hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan etik terhadap keduanya oleh Kejaksaan Agung selesai. “Semua tergantung pemeriksaan hari ini. Sampai kemarin kan kami melihat clue-nya ada,” ucap Saut. Menurut dia, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui untuk mengembangkan kasus ini.
KPK menangkap tiga orang yang diduga hendak menyuap Sudung untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA), dan karyawan swasta bernama Marudut (MRD).
Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar. Dalam kasus ini, SWA dan DPA berperan sebagai pemberi suap. Sementara MRD adalah pihak perantara.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa Sudung dan Tomo. Pemeriksaan itu berlangsung mulai siang hingga pukul 05.00 pagi keesokan harinya. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.
GHOIDA RAHMAH | AVIT HIDAYAT
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
5 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
8 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
8 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
9 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
11 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
15 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
16 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
23 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya