Bupati Cellica Teken Aturan Batasi Pekerja Luar Karawang  

Reporter

Kamis, 14 April 2016 22:40 WIB

Buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) menuliskan aspirasi di jalan Ahmad Yani Karawang, saat unjukrasa menuju kantor Pemkab Karawang, Jabar (28/10). Buruh Karawang menuntut diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 3,2 juta serta menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. ANTARA /M.Ali Khumain

TEMPO.CO, Karawang - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, sudah meneken Peraturan Bupati yang mengatur ihwal penerimaan tenaga kerja di Karawang. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengatakan bupati sudah meneken peraturan bupati itu pada Senin, 11 April 2016 lalu. "Sudah ditandatangani hari Senin," ungkap Suroto, Kamis, 14 April 2016.

Dengan disahkannya Perbup tersebut, amanat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan wajib dilakukan. Dalam perda itu, setiap perusahaan di Karawang diharuskan untuk lebih banyak menerima pekerja asal Karawang.

Di setiap perusahaan, 60 persen pekerja harus asli putra daerah, sementara 40 persen diperbolehkan dari luar daerah. Baru-baru ini, Disnakertrans Karawang mengharuskan setiap perusahaan untuk hanya menerima pelamar asli Karawang.

Suroto mengatakan, selain KTP Karawang, pelamar harus membuktikan akta kelahiran dan wawancara silsilah keluarga. "Hal itu berlaku untuk semua golongan, tidak boleh dari luar karawang, termasuk pekerja tingkat atas," kata Zimmy.

Zimmy mengaku tidak khawatir jika kebijakan itu berdampak buruk. Ia tidak takut jika kebijakan membatasi pekerja dari luar daerah, mengakibatkan pekerja asal Karawang dipersulit untuk bekerja di kota lain.

"Nggak masalah. Silahkan. Saya yakin, kami melakukan perda itu tidak diskriminatif, karena perda itu berbasis keadilan dan kearifan lokal. Kalau kami menetapkan pekerja lokal harus 90 persen, baru itu diskriminatif," pungkasnya.

Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karawang membatasi pekerja dari luar daerah menurut Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, tak diskriminatif. Ia mengatakan, perda yang membatasi penerimaan pekerja dari luar daerah itu sudah sangat adil.

"Kebijakan itu tidak diskriminatif. Sebanyak 40 persen bagi pendatang itu sudah sangat adil," kata Zimmy, sapaan Ahmad, saat ditemui usai melakukan kunjungan ke perusahaan IHARA di Karawang International Industry City. Kamis, 14 April 2016.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

4 Maret 2024

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Mendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan

24 Februari 2024

Mendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan

Mantan bupati di sejumlah daerah masih punya pengaruh kuat, Memperoleh suara tinggi saat Pileg 2024, jalan mereka ke Senayan tak terbendung

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi

Baca Selengkapnya

Jual dan Gunakan Petasan Ilegal, Ini Hukumannya

9 Desember 2022

Jual dan Gunakan Petasan Ilegal, Ini Hukumannya

Penjualan dan penfistribusian petasan tanpa izin telah tertuang di berbagai peraturan yang ada di hukum Indonesia. Pertaruan demi peraturan dibuat demi memberikan keamanan bagi lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru

8 Desember 2022

Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru

Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pecah setelah pedagang menolak direlokasi ke pasar yang baru dibangun.

Baca Selengkapnya

Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

28 September 2022

Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

Dua orang wartawan diduga dianiaya dan disekap oleh pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karawang

Baca Selengkapnya

Riza Patria Lantik M Taufik Jadi Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jaya

7 Februari 2022

Riza Patria Lantik M Taufik Jadi Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jaya

Wagub DKI yang juga menjabat Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI melantik M. Taufik sebagai Ketua MW KAHMI Jaya.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya