Pemuda Pancasila Tunggu Polisi Panggil Jaksa Maruli

Reporter

Kamis, 14 April 2016 16:56 WIB

Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah

TEMPO.CO, Surabaya - Pemuda Pancasila tidak berminat mencabut laporan atas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dengan tuduhan menghina Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. "Akan jalan terus," kata pengacara Pemuda Pancasila, Amrullah, kepada Tempo, Kamis, 14 April 2016.

Pernyataan “La Nyalla banci, jangan pengecut” diucapkan Maruli saat diwawancarai wartawan stasiun televisi swasta pada 30 Maret 2016. Laporan sudah diterima Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada Senin, 11 April 2016. Maruli dilaporkan melanggar pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sedangkan barang bukti yang diberikan berupa cakram padat berisi rekaman wawancara.

Organisasi paramiliter itu menunggu Bareskrim memanggil Maruli. Laporan itu, ucap Amrullah, akan tetap dilanjutkan meski La Nyalla menang praperadilan kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. “Tidak akan dicabut, tidak ada alasan yang kuat untuk membatalkan laporan itu.”

Sebelumnya, Maruli menuturkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. Surat perintah penyidikan baru itu bertanggal 12 April 2016.

La Nyalla memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu mempertanyakan keabsahan penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011-2014.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut disangka menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. La Nyalla tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu kabur ke luar negeri.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, menerima gugatan praperadilan La Nyalla dan menilai bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Alasannya, alat bukti itu sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya