KPK Mendadak Membatalkan Pemeriksaan Dirut Agung Sedayu  

Reporter

Kamis, 14 April 2016 13:45 WIB

Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan (kiri) berada di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, 13 April 2016. Baik Aguan maupun Sunny telah dicegah KPK ke luar negeri. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tiba-tiba saja membatalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Kamis, 14 April 2016. Padahal penyidik KPK sejak awal sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard sebagai saksi pada Kamis ini.

"Penyidik memutuskan membatalkan pemeriksaan Richard dan menundanya hingga pekan depan," kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis siang ini. Richard adalah anak bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Ia berujar, alasan pembatalan tersebut adalah penyidik KPK lebih dulu ingin berfokus mendalami usulan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta mengenai reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta. Selain itu, ucap dia, penyidik akan mengkaji beberapa landasan hukum serta kebijakan pemerintah terkait dengan zonasi dan tata ruang wilayah.

Imigrasi sudah mencegah Richard bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK sejak Rabu pekan lalu. Selain Richard, anggota staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan keduanya terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta.

Priharsa menuturkan pencegahan terhadap keduanya dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan. "Penyidik menganggap keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," katanya.

Perkara suap ini terungkap ketika KPK menangkap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis, 31 Maret lalu. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu diduga telah menerima suap dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk memuluskan pembahasan raperda mengenai proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Selain menangkap Sanusi, KPK mencokok Ariesman dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro, dan mengamankan uang suap Rp 1,14 miliar. Penangkapan ini berkembang hingga melibatkan Agung Sedayu Group. Anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, menjadi pengembang pulau-pulau yang akan direklamasi itu.

Lalu KPK mencegah Aguan bepergian ke luar negeri pada 1 April 2016. Rabu kemarin, penyidik memeriksa Aguan. Seusai pemeriksaan, Aguan sama sekali tak menanggapi awak media yang meminta konfirmasi kepadanya.

ARIEF HIDAYAT | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya