Terima Suap Rp 15 Juta, Hakim Falcon Dipecat Mahkamah Agung
Editor
Anton Septian
Rabu, 13 April 2016 22:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Falcon Sihombing yang bertugas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, diberi sanksi diberhentikan secara hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. Ketua Majelis Kehormatan Hakim Joko Sasmoto dalam putusannya menyebut Falcon terbukti melanggar kode etik.
"Memutuskan terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Joko Sasmito di ruang Wiryanto, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2016.
Falcon terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara dan menerima uang Rp 15 juta. Tuduhan itu diakui olehnya dalam sesi pembelaan.
Kasus Falcon bermula saat Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah, tempatnya dahulu bertugas, menangani kasus narkoba Lendra Siregar pada 2013. Diketahui ayah Lendra, Ludewik R. Hanyi, bertemu Falcon dan memberikan "titipan" berupa uang Rp 15 juta. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah Falcon dan Ludewik meminta Lendra dihukum ringan karena berniat maju di pemilihan legislatif 2014.
Falcon membela diri, ia berujar tidak mengatur pertemuan tersebut. Menurut dia Ludewik tiba-tiba datang. Uang tersebut diterima dengan alasan titipan untuk atasannya, yaitu Ketua PN Kasongan saat itu. "Saat itu saya hakim baru, saya hanya menuruti perintah pimpinan," ucapnya.
Joko menuturkan Falcon melanggar kode etik hakim nomor 1.1 (1), 1.2 (2), 2.2 (1), 3.1 (1), 5.1, 6.1 dan 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/ SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari pada rekomendasi Komisi Yudisial, yang meminta Falcon diberhentikan tidak hormat. Keringanan tersebut atas dasar pengakuannya dan uang Rp 15 juta yang telah dikembalikannya kepada Lendra Siregar. Selain itu atas pertimbangan masih memiliki tanggungan keluarga dan istrinya yang hamil tujuh bulan.
Adapun yang memberatkan ialah, saat diperiksa di KY, Falcon sempat tidak mengakui perbuatannya. Dalam persidangan kali ini Falcon menuturkan saat itu ia disuruh mengelak oleh atasannya. "Saya ini korban atasan," ujarnya membela diri.
Falcon meminta Majelis Kehormatan Hakimberkenan mengadili atasannya di PN Kasongan saat itu hakim Alfon. Ia pun bersedia dikonfrontasi kesaksiannya oleh majelis hakim. Joko menuturkan secara terpisah akan ada tindakan lebih lanjut terkait Alfon.
AHMAD FAIZ