Terima Suap Rp 15 Juta, Hakim Falcon Dipecat Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 13 April 2016 22:55 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Falcon Sihombing yang bertugas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, diberi sanksi diberhentikan secara hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. Ketua Majelis Kehormatan Hakim Joko Sasmoto dalam putusannya menyebut Falcon terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Joko Sasmito di ruang Wiryanto, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2016.

Falcon terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara dan menerima uang Rp 15 juta. Tuduhan itu diakui olehnya dalam sesi pembelaan.

Kasus Falcon bermula saat Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah, tempatnya dahulu bertugas, menangani kasus narkoba Lendra Siregar pada 2013. Diketahui ayah Lendra, Ludewik R. Hanyi, bertemu Falcon dan memberikan "titipan" berupa uang Rp 15 juta. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah Falcon dan Ludewik meminta Lendra dihukum ringan karena berniat maju di pemilihan legislatif 2014.

Falcon membela diri, ia berujar tidak mengatur pertemuan tersebut. Menurut dia Ludewik tiba-tiba datang. Uang tersebut diterima dengan alasan titipan untuk atasannya, yaitu Ketua PN Kasongan saat itu. "Saat itu saya hakim baru, saya hanya menuruti perintah pimpinan," ucapnya.

Joko menuturkan Falcon melanggar kode etik hakim nomor 1.1 (1), 1.2 (2), 2.2 (1), 3.1 (1), 5.1, 6.1 dan 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/ SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari pada rekomendasi Komisi Yudisial, yang meminta Falcon diberhentikan tidak hormat. Keringanan tersebut atas dasar pengakuannya dan uang Rp 15 juta yang telah dikembalikannya kepada Lendra Siregar. Selain itu atas pertimbangan masih memiliki tanggungan keluarga dan istrinya yang hamil tujuh bulan.

Adapun yang memberatkan ialah, saat diperiksa di KY, Falcon sempat tidak mengakui perbuatannya. Dalam persidangan kali ini Falcon menuturkan saat itu ia disuruh mengelak oleh atasannya. "Saya ini korban atasan," ujarnya membela diri.

Falcon meminta Majelis Kehormatan Hakimberkenan mengadili atasannya di PN Kasongan saat itu hakim Alfon. Ia pun bersedia dikonfrontasi kesaksiannya oleh majelis hakim. Joko menuturkan secara terpisah akan ada tindakan lebih lanjut terkait Alfon.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya