Pemanggilan oleh KPK: Agar Ahok Tak Liar di Luar...

Reporter

Rabu, 13 April 2016 19:58 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku bersyukur bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ahok, pemanggilan itu penting agar dia tak melulu dijadikan kambing hitam dalam kasus RS Sumber Waras. "Makanya saya terima kasih sama KPK kemarin. Saya terima kasih bapak ibu panggil saya," kata Ahok, Rabu, 13 April 2016.

"Ini penting agar saya tak jadi liar di luar," kata Ahok lagi. "Kalau enggak dipanggil saya ini, jadi liar di luar, seolah-olah saya bersalah."

Selasa, 12 April, Ahok dipanggil KPK untuk diperiksa selama 12 jam. Ahok mengaku diperiksa oleh empat orang. Pertanyaannya pun berkisar mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat pembelian RS Sumber Waras.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 yang menyatakan ada kerugian negara atas pembelian RS Sumber Waras.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dapat menimbulkan kerugian pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, saat itu harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di daerah tersebut masih memakai NJOP lama. Namun Ahok membeli dengan NJOP yang baru dikeluarkan setelah pembelian dilakukan.

BPK pun kemudian melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Setelah tidak ada kabar, pada Selasa, 12 April kemarin, Ahok kembali dipanggil KPK.

Namun, menurut Ahok, hal ini tidak beralasan. Apabila kerugian negara diakibatkan oleh NJOP, Ahok mengatakan kewenangan NJOP bukan berada di tangannya. Untuk penentuan zona ada di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk harga ditentukan oleh staf ahli. "Bukan kami, lho. Bukan kami panggil, eh, tolong ya, yang merah sekian. Itu ada hitung-hitungannya," ujar Ahok.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya