Parkour di Candi, Pemerintah Tagih Tanggung Jawab Red Bull  

Rabu, 13 April 2016 19:44 WIB

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pemerintah tetap akan menyurati perusahaan produksi Red Bull. Isinya, pemerintah meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab karena telah mengambil gambar dan menayangkan iklan produknya yang berlokasi di Candi Borobudur.

Berbeda dengan video lain yang berlokasi sama, Red Bull merancang iklan dengan menampilkan seorang atlet olahraga parkour sedang loncat dan lari di atas cagar budaya tersebut. "Kerusakan sudah terjadi, kami tetap akan minta mereka tanggung jawab," kata Hilmar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 13 April 2016.

Menurut dia, iklan yang diluncurkan pada 17 Maret lalu tersebut akan memunculkan anggapan bahwa atraksi serupa di Candi Borobudur merupakan hal yang wajar. "Takutnya semua orang mengikuti iklan itu, lalu melakukan atraksi di Borobudur. Kan gawat," tuturnya.

Hilmar mengatakan tak ada permintaan izin dari Red Bull untuk pengambilan gambar iklan itu kepada pemerintah. Hal ini karena seluruh permintaan izin kepentingan komersial di cagar budaya harus melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Red Bull sendiri, menurut Hilmar, sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah atas iklan yang sudah tayang tersebut. Salah satunya melalui penghapusan dan penurunan iklan berdurasi 1 menit 23 detik tersebut dari laman resmi Red Bull. Namun, menurut Hilmar, permintaan maaf tersebut belum cukup karena masih ada dampak di masyarakat. "Mereka harus melunasi tanggung jawab," ucapnya.

Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya), Jhohannes Marbun, meminta pemerintah menempuh jalur hukum untuk menagih tanggung jawab Red Bull. Menurut dia, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas melarang kegiatan dokumentasi cagar budaya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, menurut Jhohannes, terkena ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Candi Borobudur adalah warisan dunia yang terdaftar dalam UNESCO pada 1991," ujar Jhohannes. "Sudah selayaknya pemerintah Indonesia dan UNESCO menyikapi kasus ini dengan menempuh jalur hukum. Pembuatan iklan komersial minuman itu merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja."

MITRA TARIGAN | MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

25 Mei 2024

Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

Sastrawan Nirwan Dewanto mengirim surat terbuka menyampaikan sikap kritis terhadap Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

18 Mei 2024

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya