Kejaksaan: La Nyalla Jadi Tersangka Lagi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 13 April 2016 17:55 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. Nomor dari sprindik baru itu adalah 397/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

"Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi," ujar Maruli kepada Tempo, Rabu, 13 April 2016.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014.

La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.

Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.

"Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi," ujar Maruli.

ISTMAN MP

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

57 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya