Kalah Praperadilan, Kejaksaan Tetap Ngotot Jerat La Nyalla

Reporter

Selasa, 12 April 2016 23:02 WIB

Mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) di Jakarta, Minggu (18/3). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan mencabut status tersangka dan daftar pencarian orang terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Hal itu dilakukan setelah gugatan praperadilan La Nyalla atas penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Semua status, baik tersangka, cekal (cegah dan tangkal) dan daftar pencarian orang kita cabut. Kita terbitkan surat cegah dan sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” ujar Maruli, Selasa, 12 April 2016.

Maruli bersikeras akan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka meski yang bersangkutan menempuh praperadilan lagi. Menurut dia Kejaksaan tidak mau menyerah sebelum pokok perkara kasus dugaan korupsi dana hibah itu disidangkan. “Silakan saja (praperadilan) sampai semua hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan,” ujar Maruli.

Ihwal kapan sprindik baru diterbitkan, Maruli enggan menyebutkan waktu tepatnya. Yang jelas, kata Maruli, jaksa berkeinginan membawa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Maruli praperadilan hanya memeriksa administrasi saja, adapun pokok perkara juga harus diperiksa.

Maruli juga memilih tidak menempuh upaya peninjauan kembali karena memakan waktu lama. Bagi dia penerbitan sprindik baru adalah langkah tepat untuk menyikapi kekalahan di praperadilan. “Kalau peninjauan kembali nanti sampai satu tahun, keburu saya pindah lagi."

Maruli menilai majelis hakim Pengdailan Negeri Surabaya tidak adil. Sebab saksi fakta yang diajukan Kejaksaan ditolak oleh hakim. Padahal saksi fakta itulah, kata Maruli, yang menemukan bukti penyelewengan dana hibah oleh La Nyalla. "Mengapa pada kasus korupsi PT Garam manjelis hakim menerima saksi fakta dan pada kasus dana hibah tidak," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagi tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar. Keuntungan yang didapat dari pembelian saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencabut penetapannya sebagai tersangka dan menyatakan itu tidak sah. Permintaan La Nyalla itu dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ferdinandus pada persidangan putusan praperadilan Selasa, 12 April 2016.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

57 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya