Putusan Praperadilan La Nyalla, Hakim Abaikan Bukti Kuitansi  

Reporter

Selasa, 12 April 2016 20:06 WIB

Ilustrasi. queensu.ca

TEMPO.CO, Surabaya -Hakim Tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti dalam putusan yang dibacakan Selasa, 12 April 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Ferdinandus mengabaikan bukti kuitansi yang dijadikan bukti andalan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kuitansi tidak dilihat pada materai, tapi isi dari keterangan bersangkutan," kata Hakim Ferdinandus dalam pertimbangannya. Kejaksaan mengajukan alat bukti berupa kuitansi pengembalian dana hibah yang digunakan untuk membeli saham perdana oleh Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla kepada Pejabat Kadin Diar Kusuma Putra.

Kuitansi itu bertahun 2012. Hakim mengatakan, artinya dana hibah untuk membeli saham perdana sudah dikembalikan pada tahun itu. Padahal sudah jelas materai diproduksi pada 2014.

Hakim menunjuk bukti audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan kerugian negara atas korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dinyatakan tidak ada. Bukti audit BPKP itu merupakan bukti yang diajukan pemohon. Kata Hakim, dua pejabat Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring mengakui dana hibah yang digunakan untuk membeli saham sudah dikembalikan.

Pengembalian menurut Hakim sudah dilakukan sebelum keluar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014. Hal itu dibenarkan oleh Diar dan Nelson. "Dana hibah sudah dipertanggung jawabkan," kata Hakim. Hakim juga merujuk pendapat Ahli Hukum Pidana UGM Edward Omar Syarif mangatakan bahwa bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan, maka bukan tindak pidana.

Selain bukti kuitansi, dalam pertimbangannya Hakim merujuk pada perluasan objek praperadilan yang ada pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014. Dalam putusan itu disebutkan, penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka. Dua alat bukti menurut Hakim sudah masuk pokok perkara. Namun, praperadilan membahas prosedur penetapan tersangka.

Jika memeriksa alat bukti kejaksaan yang digunakan untuk menetapkan La Nyalla sebagai terasangka, kata Hakim, tidak ada bukti baru. Seluruhnya adalah alat bukti yang diajukan dalam kasus Diar. "Termohon menetapkan tersangka sebelum memperoleh dua alat bukti."

Hakim mengetuk palu tiga kali pertanda sidang usai. Kuasa hukum La Nyalla yang berjajar di sebelah kanan hakim tersenyum. Pendukung La Nyalla yang berada di kursi pengunjung di Ruang Cakra meneriakkan takbir. "Allahu Akbar! Allahu Akbar!" Disusul gemuruh tepuk tangan mereka.

Seusai sidang pengunjung bergantian mengucapkan selamat pada kuasa hukum. "Kami bersyukur dengan putusan ini," kata Sumarso salah kuasa hukum. Ia mengatakan pemohon tidak akan melakukan upaya hukum. Namun, Sumarso meminta nama kliennya direhabilitasi. "Harus ada rehabilitasi penetapan tersangka."

Berbeda dengan Sumarso cs, kekecewaan menyelimuti wajah tiga pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Saya tidak yakin putusan hakim adil,” kata Ahmad Fauzi. Sebanyak 59 alat bukti yang diajukan kejaksaan tidak dipertimbangankan. Fakta pemindahan dana hibah dari rekening Kadin Jatim khusus dana hibah ke rekening pribadi La Nyalla sebesar Rp5,3 miliar tidak diperhatikan. Keterangan saksi dari Bank Jatim dan Mandiri Sekuritas bahwa La Nyalla menjual saham itu dan mendapat keuntungan Rp 1,1 tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.

"Masyarakat bisa menilai sendiri putusan hakim itu," kata Fauzi. Ia juga kecewa karena saksi fakta ditolak. Keterangan dua saksi fakta yang penyidik korupsi dana hibah, melihat sendiri proses pemeriksaan, ditolak oleh hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning membantah jika hakim disebut hanya mempertimbangkan keterangan saksi dari pemohon. Menurut Efran, saksi fakta dari Kejaksaan ditolak karena penyidik bagian dari termohon. "Enggak bisa saksi fakta bersaksi," ujar dia.

Efran menambahkam dikabulkannya praperadilan pemohon, tandanya korupsi dana hibah Kadin Jatim sudah ditutup. "Case closed," kata Efran yang pernah menjadi mengadili praperadilan Diar dalam perkara korupsi dana hibah Kadin. Terlepas dari bukti apa pun, termasuk kuitansi dengan meterainya, kata dia, kerugian negara sudah dikembalikan oleh Diar dan Nelson pada korupsi dana hibah kadin 2011 sampai 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sirabaya, Desember 2015.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

57 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.

Baca Selengkapnya

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.

Baca Selengkapnya

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Baca Selengkapnya

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?

Baca Selengkapnya

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.

Baca Selengkapnya

Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB

13 Januari 2023

Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB

La Nyalla menegaskan dirinya siap bersaing dengan siapa pun yang nantinya maju sebagai calon ketua umum PSSI di KLB kali ini.

Baca Selengkapnya

Jelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum

13 Januari 2023

Jelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum

Menjelang KLB PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi sosok pertama yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum.

Baca Selengkapnya