TEMPO Interaktif, Lubuk Pakam: Setelah menjalani pemeriksaan selama 10,5 jam secara maraton di Bagian Pidana Khusus, Ketua dan Sekretaris KPUD Deli Serdang Drs Myusri MSi dan Drs H Sarf SH, kemarin resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan pembiayaan operasional Pemilu di Kabupaten Deli Serdang dan Penyimpangan Pelaksanaan Pelelangan Surat Suara Pemilu 2004 DPR, DPD, DPRD serta Pilpres.Penahanann Ketua dan Sekretaris KPUD Deli Serdang ituberdasarkan surat SP-Han Tingkat Penyelidikan T2 NoPrint 734/N.2.22/FD.2/04/2006 tanggal 7 April 2006atas nama Drs MY MSi dan No Print735/N.2.22/FD.2/04/2006 atas nama Drs H Sarf SH.Kedua tersangka yang didampingi penasehat hukumnyadiperiksa Tim Pidana Khusus Kejari Lubuk Pakam yangterdiri dari Kasipidsus Irwinsyah SH, Bambang WinantoSH, Chairul Fadli SH, Gloria Sinuhaji SH dan AprianaHarahap SH selama 10,5 jam, mulai pukul 09.00 WIBhingga 19.30 WIB sehingga terlihat kelelahan.Keduanya terlihat terburu-buru memasuki mobil tahanan,sehingga sejumlah wartawan tidak bisa menanyakan lebihpanjang kasus dugaan tindak pidana korupsi yangdilakukannya. Sesampainya di Lapas Lubuk Pakam, keduatersangka dengan terburu-buru turun dari mobil danmasuk ke dalam Lapas.Kajari Lubuk Pakam Cyrus Sinaga SH ketika dikonfirmasiSIB melalui Kasipidsus Irwinsyah SH di ruang kerjanya,membenarkan adanya penahanan kedua tersangka. Keduatersangka dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18(1) (2) (3) UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No.20tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsipengadaan pembiayaan operasional Pemilu di KabupatenDeli Serdang sebanyak Rp 54 juta lebih danpenyimpangan pelaksanaan pelelangan surat suara Pemilu2004 DPR, DPD, DPRD dan Pilpres sebesar Rp 22,5 jutalebih.Bambang Soed