Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok Rp 1,1 Miliar  

Reporter

Kamis, 31 Maret 2016 18:07 WIB

Tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Ajib Shah tiba sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2014-2019 Ajib Shah karena menerima suap Rp 1,1 miliar. Suap itu diterima Ajib dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Padahal diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Penuntut Umum KPK, Irene Putrie, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.

Menurut Irene, duit diberikan agar Ajib menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD 2013, APBD 2014, persetujuan APBD 2015, serta persetujuan terhadap LPJP APBD 2014. Ajib menerima duit itu bersama anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. Pemberian dilakukan Juli 2013 sampai dengan Mei 2015 di kantor DPRD Sumatera Utara.

Irene mengatakan, pada 2013, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis meminta pemimpin DPRD Sumatera Utara menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2012. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sumatera Utara meminta kompensasi berupa "uang ketok" sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD.

Gatot pun menyetujuinya. Uang Rp 1,55 miliar diambil dari anggaran satuan kerja perangkat daerah, dan dibagikan kepada para legislator melalui Muhammad Alinafiah. Setelah laporan pertanggungjawaban disetujui, Ajib menerima uang Rp 30 juta dari Muhammad Alinafiah.

Selanjutnya, pada November 2013, DPRD kembali meminta "uang ketok" untuk menyetujui Perubahan APBD 2013. Kali ini diwakili Kamaluddin Harahap yang meminta Rp 2,55 miliar. Gatot kembali setuju.

Setelah Raperda Perubahan APBD Sumut 2013 disetujui, Muhammad Alinafiah membagi-bagikan "uang ketok" di rumah Gatot. Ajib menerima Rp 40 juta kala itu.

Tradisi pemberian "uang ketok" berlanjut. Untuk menyetujui APBD Sumut 2014, Gatot menyerahkan duit Rp 50 miliar yang diambil dari iuran SKPD sebanyak 5 persen. Kali ini Ajib membawa pulang Rp 925 juta.

Sedangkan untuk menyetujui APBD TA 2015, Ajib menerima duit Rp 200 juta dari Gatot. Terakhir, untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi 2015, Gatot menyuap Ajib dengan duit Rp 15 juta. Selain itu, sebagai Ketua Fraksi Golkar, Ajib menerima Rp 175 juta untuk dibagikan ke semua anggota DPRD dari fraksinya. Total "uang ketok" yang diterima Ajib adalah Rp 1,195 miliar.

Atas perbuatannya, Ajib didakwa melanggar Pasal 12-a/b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya