Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok Rp 1,1 Miliar
Editor
Linda novi trianita tnr
Kamis, 31 Maret 2016 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2014-2019 Ajib Shah karena menerima suap Rp 1,1 miliar. Suap itu diterima Ajib dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Padahal diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Penuntut Umum KPK, Irene Putrie, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Menurut Irene, duit diberikan agar Ajib menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD 2013, APBD 2014, persetujuan APBD 2015, serta persetujuan terhadap LPJP APBD 2014. Ajib menerima duit itu bersama anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. Pemberian dilakukan Juli 2013 sampai dengan Mei 2015 di kantor DPRD Sumatera Utara.
Irene mengatakan, pada 2013, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis meminta pemimpin DPRD Sumatera Utara menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2012. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sumatera Utara meminta kompensasi berupa "uang ketok" sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD.
Gatot pun menyetujuinya. Uang Rp 1,55 miliar diambil dari anggaran satuan kerja perangkat daerah, dan dibagikan kepada para legislator melalui Muhammad Alinafiah. Setelah laporan pertanggungjawaban disetujui, Ajib menerima uang Rp 30 juta dari Muhammad Alinafiah.
Selanjutnya, pada November 2013, DPRD kembali meminta "uang ketok" untuk menyetujui Perubahan APBD 2013. Kali ini diwakili Kamaluddin Harahap yang meminta Rp 2,55 miliar. Gatot kembali setuju.
Setelah Raperda Perubahan APBD Sumut 2013 disetujui, Muhammad Alinafiah membagi-bagikan "uang ketok" di rumah Gatot. Ajib menerima Rp 40 juta kala itu.
Tradisi pemberian "uang ketok" berlanjut. Untuk menyetujui APBD Sumut 2014, Gatot menyerahkan duit Rp 50 miliar yang diambil dari iuran SKPD sebanyak 5 persen. Kali ini Ajib membawa pulang Rp 925 juta.
Sedangkan untuk menyetujui APBD TA 2015, Ajib menerima duit Rp 200 juta dari Gatot. Terakhir, untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi 2015, Gatot menyuap Ajib dengan duit Rp 15 juta. Selain itu, sebagai Ketua Fraksi Golkar, Ajib menerima Rp 175 juta untuk dibagikan ke semua anggota DPRD dari fraksinya. Total "uang ketok" yang diterima Ajib adalah Rp 1,195 miliar.
Atas perbuatannya, Ajib didakwa melanggar Pasal 12-a/b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI