Hakim Terima Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan  

Reporter

Kamis, 31 Maret 2016 17:41 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Bengkulu - Hakim tunggal persidangan gugatan praperadilan terhadap Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan memutuskan permohonan praperadilan, yang diajukan pemohon Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, diterima pengadilan.

Putusan itu dibacakan Hakim Suparman di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis, 31 Maret 2016.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon diterima dan meminta kepada pihak termohon untuk segera mengembalikan berkas dakwaan ke Pengadilan," kata Suparman membacakan putusannya.

Irwansyah dan Dedi adalah korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu. Keduanya ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004.

Kejaksaan lalu menghentikan kasus yang dianggap bagian dari kriminalisasi terhadap KPK itu. Novel adalah salah satu penyidik andal KPK, yang antara lain menangani kasus simulator SIM dan menyeret petinggi kepolisian.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke Peradilan Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.

"Memerintah termohon agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke PN Bengkulu untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut," kata hakim membacakan putusannya.

Tim Jaksa Kejari Bengkulu, Ade Hermawan, menyatakan akan mengambil langkah hukum lainnya atas putusan praperadilan tersebut. Namun pihaknya lebih dulu menunggu salinan putusan dari PN Bengkulu.

"Kami akan mengambil langkah hukum lainnya atas putusan ini. Kita lihat dulu seperti apa langkah hukum itu," kata Ade seusai sidang praperadilan.

Sidang putusan berjalan lancar, meski diwarnai aksi demo di luar gedung pengadilan.

Persidangan pun dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Kapolda Bengkulu Brigjen M. Ghufron terlihat sempat hadir di pengadilan.



PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

6 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

6 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

17 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya