Sopir Lamborghini Maut Dihukum 5 Bulan  

Reporter

Rabu, 30 Maret 2016 18:32 WIB

Mobil Lamborghini yang rusak akibat menabrak gerobak penjual STMJ di kawasan Jalan Manyar, Surabaya. youtube.com

TEMPO.CO, Surabaya - Pengemudi Lamborghini maut, Wiyang, divonis lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 Maret 2016.

Dia terbukti melanggar Pasal 110 ayat 4 jo 310 ayat 3 jo 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Karena kelalaiannya, menimbulkan hilangnya nyawa seseorang," kata hakim Burhanuddin saat membaca putusan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Lamborghini Gallardo, yang dikemudikan Wiyang, menabrak warung susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.

Akibat tabrakan tersebut, Kuswanto, 51 tahun, yang sedang membeli STMJ, meninggal. Istri Kuswanto, Srikanti (41), dan penjual STMJ, Mujianto (44), luka-luka.





Atas putusan itu, kuasa hukum Wiyang, Ronald Napitupulu, mengatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, harus mendengar pertimbangan keluarga juga," kata Ronald seusai persidangan.

Sebelum sidang, Wiyang yang mengenakan baju batik hitam dengan rambut disisir rapi ke belakang, terlihat santai. "Ya sebenarnya ndredek (gemetar) ini, tapi siap-siap saja," katanya menjelang sidang vonis dibacakan.

"Yaa dijalani saja," kata ibu Wiyang, Teny Indrawati Lauthner. Teny mengatakan banyak mendapat hikmah dari kejadian ini. Intinya, untuk ke depannya, ia akan minta Wiyang agar lebih hati-hati. Setelah bebas dari tahanan, Teny mengatakan, Wiyang akan bekerja. "Ya kerja, tidak liburan ke mana-mana," kata Teny.

Kesehariannya, Wiyang bekerja membantu ayahnya, yang memiliki usaha di bidang diesel. Dari kejadian ini, keluarga Wiyang menawarkan pekerjaan kepada dua anak tertua korban untuk ganti rugi.

Selain itu, keluarga Wiyang juga memberikan santunan sebesar Rp 125 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Keluarga Wiyang juga menjamin pendidikan tiga anak korban yang termuda hingga SMA.

Hakim dalam memutus persidangan mempertimbangkan niat baik keluara Wiyang sudah menanggung ganti rugi. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim Burhanudin menyebutkan, adanya perdamaian secara tertulis yang disepakati antara korban dan terdakwa. Namun, meski begitu tidak akan menghilangkan tanggung jawab hukum dari Wiyang.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

7 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

43 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya