TEMPO.CO, Bengkulu - Sebanyak 40 saksi telah menjalani pemeriksaan pada kasus kerusuhan dan kebakaran Rutan Malabero Kota Bengkulu, Jumat malam, 25 Maret 2016. “Tiap hari ada gelar perkara. Kalau kemarin ada 31 saksi yang sudah diperiksa, hari ini sekitar 40. Kalau tersangka ada 17, ada 3 konstruksi pasal hukum. Ada yang memprovokasi, ada yang membakar dan merusak,” ujar Kapolres Bengkulu Ardian Indra Nurinta, Selasa, 29 Maret 2016.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 17 tersangka. Pemicu kerusuhan tersebut diketahui berinisial EK. Selain itu, dua di antaranya, NT dan NU, menjadi pelaku pembakaran. Adapun 14 lainnya melakukan solidaritas dalam perusakan, yakni RE, NS, ES, HS, DH, ZE, NK, RW, Y, M, FZ, DF, FC, dan FD.
Kebakaran Rutan Malabero yang menewaskan lima orang bernama Heru Biliantoro, Endra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria, dan Agung Nugraha.
Untuk tersangka EK yang memulai provokasi dikenakan Pasal 160 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Dan untuk pelaku pembakaran, NT dan UN, dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Terakhir, untuk 14 orang tersangka, yang melakukan perusakan secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka-luka dan kematian seseorang, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak BNN Provinsi Bengkulu terus mendalami jaringan sindikat narkoba Aseng.
"Aseng tentu tidak sendiri, seberapa besar jaringan mereka hingga saat ini masih terus kita kembangkan," kata Kepala BNNP Bengkulu Komisaris Besar Budiharso.
Pihaknya belum dapat memberi banyak keterangan terkait bandar narkoba di Rutan Malabero ini karena masih dalam penyelidikan.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
20 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya