La Nyalla Juga Diincar Kasus Korupsi Rumah Sakit  

Reporter

Rabu, 30 Maret 2016 04:34 WIB

La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan setelah terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 di Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, 18 April 2015. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti keterlibatan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi di proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, Surabaya. La Nyalla saat ini buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

Pernyataan adanya penyelidikan atas jejak La Nyalla di proyek RS di Unair disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium KPK, Selasa, 29 Maret 2016. Dia merujuk kepada sejumlah penyidik KPK yang melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, dua hari belakangan.

"Teman-teman dari KPK ke sana untuk mencari petunjuk terkait dugaan itu," ujar Agus. Penggeledahan dilakukan di kantor Pemuda Pancasila Jawa Timur di Surabaya dan kantor PT Pembangunan Perumahan di Sidoarjo. (Baca: KPK Geledah Kantor PT PP Selama 12 Jam)

Selain Ketua Umum PSSI dan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla adalah Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur. Adapun penggeledahan di PT Pembangunan Perumahan terkait perusahaan milik Muchmudah, istri La Nyalla, yang menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Airlangga.

Agus menuturkan, La Nyalla sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini pada 11 Maret tahun lalu. "Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama statusnya akan dinaikkan," ujarnya sambil menambahkan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jawa Timur telah lebih dulu menetapkan La Nyalla sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dalam kasus ini, La Nyalla disangka menggunakan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk dibelikan saham perdana Bank Jatim pada 2012 yang menguntungkannya secara pribadi Rp 1,1 miliar.

Kasus itu sendiri merupakan lanjutan dari vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada dua Wakil Ketua Kadin Jawa Timur dalam kasus dana hibah yang sama. Keduanya adalah Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp 26 miliar.

ARIEF HIDAYAT | NUR HADI

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

3 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

5 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

8 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

15 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

16 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

16 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

21 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

21 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya