Kontak Interpol, Jaksa Siap Jemput La Nyalla di Malaysia

Selasa, 29 Maret 2016 16:24 WIB

La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan setelah terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 di Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, 18 April 2015. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan Mabes Polri dan Interpol guna menangkap La Nyalla Mattalitti. La Nyalla dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Kepastian soal rencana penangkapan La Nyalla ditegaskan Kejaksaan setelah mendapat kabar bahwa La Nyalla kini berada di Malaysia. "Dia berangkat pakai Garuda. Kami masih berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk menangkap yang bersangkutan," kata Maruli saat dihubungi Tempo dari Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.

Baca juga: La Nyalla Dipastikan Kabur ke Malaysia Tidak Melalui Juanda

Kendati demikian, Maruli belum bisa memastikan apakah Kejaksaan akan menjemput langsung La Nyalla ke Malaysia. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan bersiaga di beberapa lokasi, seperti Jakarta dan Surabaya.

"Untuk penjemputan, kita akan lapor Kejaksaan Agung agar bisa mendapat bantuan Interpol. Tunggu saja, yang jelas kami punya empat alat bukti," tuturnya.

La Nyalla dikabarkan keluar dari Indonesia menuju Malaysia pada 17 Maret 2016. Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha.

Baca juga: Jaksa Blakblakan Soal Tekanan dalam Kasus La Nyalla

Menurut Heru, saat La Nyalla berangkat, pihak Imigrasi belum menerima surat pencekalan atas nama La Nyalla. La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. Saat itu La Nyalla menjadi Ketua Umum Kadin. Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan uang hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham dengan nilai keuntungan pembelian saham sebesar Rp 1,1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, La Nyalla tak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebanyak tiga kali. Terkait dengan mangkirnya ia dari pemanggilan Kejaksaan, pengacara La Nyalla menyatakan kliennya masih menunggu hasil praperadilan.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya