Novel Baswedan mengendarai sepeda motor bebeknya saat pulang kantor di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2015. Sebelumnya, Novel akan ditahan oleh Polda Bengkulu terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan menjadi saksi pada sidang praperadilan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel Baswedan, Senin, 28 Maret 2016.
Sidang yang berlangsung kurang-lebih tiga jam itu sempat memanas ketika kuasa hukum Irwansyah Siregar menuding I Made Sudarmawan memberikan keterangan bohong. Persidangan memang menggali keterangan seputar penghentian perkara setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. "Ada beberapa fakta yang membuat kita harus mengevaluasi secara keseluruhan," kata Sudarmawan.
Setelah evaluasi menyeluruh tersebut, tim penuntut umum menemukan banyak keraguan. "Sedikit saja keraguan yang dipaksakan, maka penegakan hukum dilakukan secara subyektif oleh penuntut umum," ujarnya.
Sudarmawan menjelaskan, penghentian ini pun dilakukan karena fakta yang ditemukan, yaitu ada ketidaksinkronan antara berkas dan data materiil. Salah satunya visum Mulyani Johan alias Aan yang tidak membuat penyebab kematian.
Kuasa hukum Irwansyah dan Dedi Nuryadi, Johnson Panjaitan, menuding pihak Kejaksaan melakukan penipuan. "Dia minta untuk perbaikan tapi malah menghentikan perkara, jangan tipu-tipu," tutur Johnson.
Johnson mewanti-wanti kepala pengadilan untuk berhati-hati terhadap jaksa. "Dia mengeluarkan SKP2. Dia yang menuntut, dia yang meneliti. Harus diwaspadai orang seperti ini," ucapnya.
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
20 hari lalu
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.