Walhi: Proyek Kereta Cepat Rampas Lahan Produktif Rakyat
Editor
Juli Hantoro
Senin, 28 Maret 2016 06:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai. Namun warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum mendapat pemberitahuan perihal rencana proyek yang akan menggusur permukiman mereka. Kini halaman rumah dan lahan pertanian warga Desa Puteran telah ditandai kain merah. Kain itu merupakan penanda bahwa lokasi akan tergusur proyek yang dibangun perusahaan asal Cina tersebut.
"Padahal pihak berwenang hingga kini belum melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai nasib warga," kata Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat, Minggu, 27 Maret 2016.
Walhi Jawa Barat, lewat siaran pers yang diterima Tempo, menyebutkan proyek kereta cepat yang diklaim pemerintah sebagai solusi terciptanya transportasi massal hanyalah dalih untuk merampas lahan produktif rakyat demi memfasilitasi kepentingan para pemodal. Sebab, selain jalur kereta baru, rencana pembangunan kota megapolitan di sepanjang jalur trase akan menghabiskan lahan seluas total 30 ribu hektare. "Itu menjadi tujuan utama dibanding penyediaan transportasi publik," ujar Dadan.
Wilayah sekitar perkebunan teh Walini tersebut merupakan salah satu dari empat Transit Oriented Development (TOD) yang akan dikembangkan di sepanjang jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Pembangunan dimulai dari Cikalong Wetan. Adapun warga terdampak, seperti warga Desa Cikalong, Rende, Tenjo Laut, Puteran, dan Mandalasari, dari temuan Walhi Jawa Barat, mengaku belum mengetahui detail pelaksanaan proyek yang akan menggusur lahan dan permukiman mereka.
Baca: KLH: Kajian Amdal Kereta Cepat Tak Layak
Selain TOD Halim, Karawang, dan Tegal Luar, TOD Walini yang lokasinya berada di Cikalong Wetan itu berpotensi menghilangkan kawasan penting penopang daya dukung lingkungan dan lahan produktif warga setempat. Daerah tersebut, ujar Dadan, merupakan wilayah resapan air, di mana alirannya sangat menopang keberadaan persawahan serta suplai air Waduk Cirata.
Luas total konsesi Walini mencapai 4.401 hektare. Pembangunan TOD akan dilakukan di lahan seluas 1.270 hektare, dan untuk pengembangan Kota Raya Walini dilakukan di lahan seluas 3.000 hektare. Artinya, kata Dadan, pembangunan tersebut akan mencaplok semua konsesi Walini dan setengah wilayah Kecamatan Cikalong Wetan. "Padahal ada sekitar 5.000 jiwa yang masih bergantung pada komoditas teh dan getah karet. Mereka terancam kehilangan mata pencarian, dan 1.000 kepala keluarga kehilangan lahan pertanian," ujarnya.
Dari berbagai regulasi yang diterbitkan serta berdasarkan pemantauan lapangan yang telah dilakukan, Walhi meminta pemerintah mencabut regulasi perihal pembangunan kereta cepat dan pembangunan infrastruktur lainnya, yang akan menambah beban ekologi dan penderitaan rakyat.
ANWAR SISWADI