BPJS Kesehatan Minta Peserta Mandiri Tertib Bayar Iuran  

Reporter

Jumat, 25 Maret 2016 16:55 WIB

Peserta Menunggak Iuran, BPJS Krisis Keuangan

TEMPO.CO, Boyolali - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Boyolali Nurifansyah mengimbau peserta BPJS Kesehatan, terutama dari kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU), agar tertib dan disiplin membayar iuran jaminan kesehatan.

“Iuran itu darah dagingnya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Nurifansyah, Kamis, 24 Maret 2016.

BPJS Kantor Cabang Boyolali membawahi wilayah Boyolali dan Klaten. Menurut data dari Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan BPJS Kantor Cabang Boyolali Aminah Pamikatsih, cakupan kepesertaan di Boyolali per Maret 2016 sebanyak 574.693 orang dari total penduduk 973.332 orang.

Adapun cakupan kepesertaan di Klaten sebanyak 905.021 orang (dari total penduduk 1.292.003 orang). Dari 1.479.714 peserta BPJS di Boyolali dan Klaten, 322.208 peserta di antaranya kalangan pekerja penerima upah (PPU) dan 86.840 peserta dari kalangan PBPU. “Pada 2015, tingkat kolektabilitas iuran peserta dari kalangan PPU 90 persen dan dari kalangan PBPU 70 persen,” kata Aminah.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional (KLO) Kabupaten Klaten Indra Martyas, masyarakat dari kalangan PBPU pada umumnya baru mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat mereka membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Setelah terdaftar, beberapa peserta (dari PBPU) kurang tertib membayar iuran,” kata Indra di kantornya pada Kamis lalu. Beberapa peserta yang dinilai kurang tertib itu baru membayar iuran dan melunasi tunggakan ketika jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.

Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Indra mengatakan, ada sejumlah aturan baru selain tentang penyesuaian besaran iuran. Di antaranya soal penghapusan denda dua persen iuran per bulan dari total iuran yang tertunggak.

Sebagai gantinya, peserta yang menunggak iuran lebih dari satu bulan akan dihentikan sementara penjaminannya. Status kepesertaan akan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan iuran saat peserta hendak mengakhiri pemberhentian sementara jaminannya. Hal itu diatur dalam Pasal 17A.1 (2) Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kemudian si peserta itu jatuh sakit dan harus dirawat inap, dia wajib membayar denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk tiap bulan tertunggak. Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 17A.1 (4) Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda itu mulai berlaku pada 1 Juli 2016. “Jadi peserta yang dihentikan sementara penjaminannya tidak harus mendaftar lagi dari awal,” kata Indra.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

24 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Masyarakat Lakukan Penyekatan

29 Oktober 2023

Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Masyarakat Lakukan Penyekatan

Kebakaran hutan melanda kawasan Gunung Merbabu, Jawa Tengah sejak dua hari terakhir dan masih belum padam.

Baca Selengkapnya

Mengintip Kampung Edukasi di Kabupaten Boyolali

9 Juli 2023

Mengintip Kampung Edukasi di Kabupaten Boyolali

Kabupaten Boyolali di lereng Gunung Merbabu, meluncurkan program Kampung Edukasi Durensari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Boyolali Bangun Kawasan Wisata Religi untuk Belajar Ibadah Haji dan Umrah

22 Mei 2023

Boyolali Bangun Kawasan Wisata Religi untuk Belajar Ibadah Haji dan Umrah

Pembangunan kawasan wisata religi di Boyolali itu sudah berjalan sejak 2021.

Baca Selengkapnya