TEMPO Interaktif, Jakarta: Susilo Bambang Yudhyono menegur kepala daerah yang dinilai konsumtif dan boros dalam membelanjakan anggaran daerahnya. Menurut Presiden, dirinya masih melihat kepala daerah yang menggunakan anggaran belanja daerahnya untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, boros dan tidak produktif, jauh dari kepentingan pokok rakyatnya. Misalnya anggaran untuk pembangunan gedung dan mobil mewah."Harus dinomorsekiankan pembangunan gedung-gedung danpembelian mobil-mobil yang bisa lebih dihemat. Yangharus dinomorsatukan adalah adalah pendidikan dankesehatan termasuk infrastruktur dasar di daerah,karena itu yang diperlukan masyarakat lokal," ujarPresiden usai melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah di Istana Negara hari ini.Guna mengindari pemborosan dan penggunaan anggaranyang tidak semestinya, Presiden meminta semua pihak,terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danBadan Pemeriksa Keuangan melakukan audit atau pemeriksaan, apakah anggaran telah digunakan denganbaik atau tidak."Kita kerja keras siang dan malam untuk membangun ekonomi kita, untuk meningkatkan penerimaan negara, agar sumber-sumber anggaran lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan di seluruh negeri ini," ujar Presiden.Presiden sendiri, lanjutnya, tidak bisa memberhentikankepala daerah yang terbukti menyelewengkan anggarannyaatau yang melakukan penyimpangan serius, karena kepaladaerah dipilih langsung oleh rakyatnya, karena ituPresiden meminta DPRD sebagai pengontrol aktifmelakukan pengawasan.Sunariah
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.