Kejaksaan Panggil La Nyalla Lagi  

Reporter

Selasa, 22 Maret 2016 15:38 WIB

Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memanggil La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang juga tersangka dalam korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

"Panggilan itu untuk (pemeriksaan) Kamis, 24 Maret 2016," kata Dandeni saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 22 Maret 2016. Surat panggilan tersebut dikirim, meski pengadilan belum memutus permohonan praperadilan La Nyalla dalam kasus yang sama.

Kejaksaan menetapkan Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012 pada 17 Maret 2016. Namun, pada 18 Maret, tim penasihat hukum La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan atas sah-tidaknya penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Pada 21 Maret, ia tidak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan proses praperadilan masih berlangsung.

Dandeni mengatakan pihaknya memanggil kembali La Nyalla meski proses praperadilan yang berlangsung ini tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Proses praperadilan tidak menghentikan pemeriksaan kejaksaan. Praperadilan dan pemeriksaan, kata dia, bisa berjalan beriringan. Yang lebih penting lagi, kasus ini akan terbongkar ketika masuk pokok perkara.

Dandeni memastikan akan memanggil La Nyalla secara paksa atau memanggil ulang jika ia tidak datang lagi. "Nanti akan kami pikir lagi kalau dia tidak datang." Menurut Dandeni, jika La Nyalla tidak segera dipanggil, kasus ini tidak akan cepat selesai. “Memanggil La Nyalla untuk diperiksa merupakan tindakan untuk menuju kepastian hukum.”

Mengenai surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tersangka La Nyalla pada Senin, 21 Maret 2016, Dandeni meminta wartawan menerjemahkan sendiri.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya