Rekanan RRI Divonis Enam Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 27 Maret 2006 18:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang terdakwa korupsi pengadaan pemancar Radio Republik Indonesia divonis enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta.Faharani Suhaimi, pengusaha penyedia pemancar untuk siaran pemilu, dihukum karena menilap Rp 10,5 miliar duit negara.Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Mansyur Chaniago membacakan vonis itu dalam sidang hari ini. Menurut dia, semua dakwaan yang dialamatkan kepada Faharani terbukti, kecuali unsur kerugian negara yang ditunjukkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.“Ini gugur karena faktanya kerugian negara tetap ada,” kata Mansyur membacakan dakwaan.Lima hakim menilai Faharani menilap duit proyek RRI sudah diniatkan. Ini terbukti dari pemalsuan perusahaan dan penandatanganan surat perintah pembayaran tak sesuai prosedur. Faharani juga menang proyek tanpa tender.Sesungguhnya CV Budi Jaya milik Faharani sudah habis izin usahanya. Namun, setelah ia ditunjuk Direktur Utama RRI Suyanta Saleh untuk menyediakan pemancar, Faharani meminjam tiga nama perusahaan lain untuk ikut tender, sehingga seolah-olah proyek pemancar itu sudah sesuai prosedur pelaksanaan proyek.bagja hidayat

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

12 Juli 2023

Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

Cara pindah kewarganegaraan Singapura melalui aplikasi seluler MyICA atau website ICA e-Services dengan biaya Rp112.900 sampai Rp1,1 juta per orang.

Baca Selengkapnya

RRI Terpilih Jadi Sekretariat Lembaga Penyiaran Dunia

27 November 2022

RRI Terpilih Jadi Sekretariat Lembaga Penyiaran Dunia

Direktur Utara RRI Hendrasmo mengatakan penunjukan Indonesia sebagai sekretariat organisasi penyiaran dunia ini adalah bentuk kepercayaan global.

Baca Selengkapnya

35 Ribu Pelajar Akan Bacakan Ikrar Sumpah Pemuda di Festival Pelajar Nusantara 2022 Radio Republik Indonesia

26 Oktober 2022

35 Ribu Pelajar Akan Bacakan Ikrar Sumpah Pemuda di Festival Pelajar Nusantara 2022 Radio Republik Indonesia

Kurang lebih 350 ribu pelajar secara virtual termasuk 12 ribu pelajar Solo Raya yang akan mememenuhi stadion Manahan akan membacakan Ikrar Sumpah Pemuda yang dipimpin oleh Wali Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI dan 4 Media Lainnya

14 September 2022

PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI dan 4 Media Lainnya

Hakim menilai gugatan yang dilakukan terhadap Antara, RRI dan 4 media lainnya prematur.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Radio Republik atau RRI Pertama Kali Mengudara di Tahun 1945

12 September 2022

Cerita di Balik Radio Republik atau RRI Pertama Kali Mengudara di Tahun 1945

11 September menjadi hari bersejarah bagi Radio Republik Indonesia, siaran pertama sekaligus tanda kebebasan pers

Baca Selengkapnya

Hari Ini di 1896 Guglielmo Marconi Mematenkan Karyanya: Radio

2 Juni 2022

Hari Ini di 1896 Guglielmo Marconi Mematenkan Karyanya: Radio

Guglielmo Marconi mengubah dunia dengan ciptaannya, radio.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta RRI dan TVRI jadi Humas Pemerintah

22 November 2019

Komisi I DPR Minta RRI dan TVRI jadi Humas Pemerintah

Dorongan agar RRI dan TVRI menjadi humas pemerintah untuk menyebarkan informasi resmi pemerintah ke daerah pinggiran, perbatasan dan terluar.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya