TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Damayanti Wisnu Putranti, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan uang. Damayanti dikabarkan mengembalikan uang sebanyak Sin$ 240 ribu.
"Hari ini ini DWP (Damayanti Wisnu Putranti) kembalikan uang sebesar Sin$ 240 ke KPK dan ini adalah kedua kalinya DWP mengembalikan uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin, 21 Maret 2016. Sebelumnya, Damayanti sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Priharsa mengatakan saat Damayanti, anggota DPR dari PDI Perjuangan, mengembalikan uang itu, dia menceritakan dari mana asal muasal uang tersebut. Namun, Priharsa menolak untuk menjelaskan asal usul uang Damayanti tersebut karena masih dalam penyidikan. "Yang pasti uang itu berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan yang dulu sebesar Sin$ 33 ribu itu, " ujar Priharsa.
Saat ditanya perihal dugaan jika uang tersebut berkaitan dengan kasus proyek pembangunan jalan di Maluku, Priharsa tidak juga memberikan jawaban pasti. "Bisa iya bisa enggak, nah itu yang nggak bisa kami sampaikan karena masih proses dan butuh pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga memainkan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016 lalu. Total uang yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
ARIEF HIDAYAT
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
19 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
20 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
22 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaProfil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah
1 hari lalu
PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaEkuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden
2 hari lalu
Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.
Baca Selengkapnya