Suryadharma Ali Dilarikan ke UGD RSPAD Gatot Soebroto  

Reporter

Sabtu, 19 Maret 2016 11:52 WIB

Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), Suryadharma Ali (kiri) disela mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun pagi tadi. "Benar, pukul 08.50 WIB tadi, sedang ditangani di UGD RSPAD," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Maret 2016.

Yuyuk belum mengetahui secara pasti penyakit Suryadharma, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Keterangan tentang sakitnya nanti diinformasikan lagi, karena masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, juga membenarkan kabar sakitnya mantan Menteri Agama itu. Menurut Arsul, Suryadharma dibawa ke rumah sakit karena kadar hemoglobin (hb) dalam darahnya menurun. "Hb-nya drop. Karena itu, butuh diinfus, enggak mungkin di rutan," tutur Arsul saat dihubungi Tempo.

Suryadharma ditahan sejak divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu diyakini melakukan penyelewengan, mulai penentuan petugas haji, pemondokan, pengangkatan petugas pendamping haji, hingga pemanfaatan sisa kuota haji. Dana operasional yang diselewengkan pun diyakini mencapai Rp 1,8 miliar.

Akibat perbuatan Suryadharma itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Adapun ancaman pidana Suryadharma diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suryadharma divonis kurungan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Januari 2016. Tak hanya itu, dia juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

GHOIDA RAHMAH




Berita terkait

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

38 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

41 hari lalu

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

41 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

41 hari lalu

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

23 Juli 2023

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca Selengkapnya

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Profil Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono dan Kontroversinya

6 Juni 2023

Profil Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono dan Kontroversinya

Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Inilah Profil Partai Persatuan Pembangunan

4 Juni 2023

Pemilu 2024: Inilah Profil Partai Persatuan Pembangunan

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menjadi salah satu peserta pemilu 2024 dengan Nomor Urut 17. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Bacaleg PPP Depok Teken Pakta Integritas, Beri Kompensasi ke Caleg Gagal Rp 20 Ribu Per Suara

7 Mei 2023

Bacaleg PPP Depok Teken Pakta Integritas, Beri Kompensasi ke Caleg Gagal Rp 20 Ribu Per Suara

Jelang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Depok, DPC PPP Kota Depok meminta bacaleg untuk menandatangani pakta integritas.

Baca Selengkapnya