Suryadharma Ali Dilarikan ke UGD RSPAD Gatot Soebroto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 19 Maret 2016 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun pagi tadi. "Benar, pukul 08.50 WIB tadi, sedang ditangani di UGD RSPAD," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Maret 2016.
Yuyuk belum mengetahui secara pasti penyakit Suryadharma, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Keterangan tentang sakitnya nanti diinformasikan lagi, karena masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, juga membenarkan kabar sakitnya mantan Menteri Agama itu. Menurut Arsul, Suryadharma dibawa ke rumah sakit karena kadar hemoglobin (hb) dalam darahnya menurun. "Hb-nya drop. Karena itu, butuh diinfus, enggak mungkin di rutan," tutur Arsul saat dihubungi Tempo.
Suryadharma ditahan sejak divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu diyakini melakukan penyelewengan, mulai penentuan petugas haji, pemondokan, pengangkatan petugas pendamping haji, hingga pemanfaatan sisa kuota haji. Dana operasional yang diselewengkan pun diyakini mencapai Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatan Suryadharma itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Adapun ancaman pidana Suryadharma diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suryadharma divonis kurungan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Januari 2016. Tak hanya itu, dia juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
GHOIDA RAHMAH