Ketika Jokowi Sedih Melihat Proyek Hambalang Mangkrak

Reporter

Jumat, 18 Maret 2016 15:41 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menpora Imam Nahrawi (tengah), Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau lokasi Proyek Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Kab.Bogor Jawa Barat, 18 Maret 2016. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendadak berkunjung ke proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Sentul, Jawa Barat. Ia meninjau langsung kondisi sejumlah proyek pembangunan yang mangkrak setelah kasus itu diguncang korupsi.

"Sedih saya melihat aset negara di proyek Hambalang cukup lama mangkrak," kata Joko Widodo dalam akun Facebook-nya, Jumat, 18 Maret 2016. Kunjungan Presiden ini berlangsung pada pagi hari.

Jokowi melukiskan pantauannya di lokasi proyek itu. Alang-alang sudah tumbuh tinggi. Peralatan-peralatan gedung juga tergeletak begitu saja.

Jokowi menegaskan, pemerintah akan segera mengambil keputusan secepatnya soal proyek itu. Karena proyek bangunan tersebut, habis sudah uang rakyat triliunan rupiah. "Aset negara harus segera diselamatkan," ujarnya.

Jokowi mengatakan, jika pemeriksaan telah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah akan memutuskan penggunaan lahan tersebut selanjutnya. "Apakah masih seperti lama untuk sekolah olahraga atau mungkin diubah, bisa saja. Diubah menjadi Wisma Atlet, misalnya, atau diubah menjadi pelatnas atau diubah menjadi rusunawa," tuturnya.

Presiden Jokowi menjelaskan, badan penelitian dan pengembangan di Kementerian PUPR akan memeriksa kelabilan tanah dan struktur bangunan yang terbengkalai, antara lain fondasi dan besi kerangka bangunan. "Ini yang akan dicek semuanya secara total. Nanti mungkin satu-dua minggu lagi setelah itu akan kami adakan rapat terbatas untuk memutuskan soal hal yang tadi saya sampaikan," katanya.

Pembangunan proyek sarana prasarana P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare mangkrak akibat kasus korupsi. Proyek ini menyeret anggota DPR periode 2009-2014, Angeline Sondakh; politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Divonis bersalah, ketiganya kini mesti menjalani hukuman.

ADITYA BUDIMAN | ANTARA


Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya