Cegah Pembakaran Hutan, KLHK Akan Buat UU Kearifan Lokal  

Reporter

Jumat, 18 Maret 2016 05:09 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat, 30 Oktober 2015. Dok. Tim Komunikasi Presiden

TEMPO.CO, Nusa Dua - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup urung dilakukan. Namun, sebagai gantinya, KLHK tengah merancang peraturan baru untuk mencegah pembakaran hutan.

“Kami sedang merancang peraturan KLHK tentang kearifan lokal,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto dalam ICOPE 2016 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 17 Maret 2016.

Hadi mengungkapkan, wacana tersebut sudah dibahas sejak Balthasar Kambuaya menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dia menuturkan pembahasan itu kini sudah rampung dan siap dikodifikasi. “Kemarin sudah final. Saya sudah lapor Bu Menteri dan dia sudah baca,” katanya.

Dia menyebut, aturan tersebut tidak hanya dibuat oleh kementerian, tapi juga menggandeng akademikus dan peneliti. “Ada peneliti dari LIPI dan akademikus dari Universitas Padjadjaran,” ucapnya.

Ketika ditanya apa isi aturan tersebut, Hadi enggan membeberkan secara rinci. Namun dia hanya memberikan beberapa poin saja. Pertama, aturan tersebut akan mengakui pengampu kearifan lokal. Kedua, tentang kegiatan-kegiatannya, termasuk soal penggunaan lahan.

Terakhir, soal, sharing benefit, “Karena ada Protokol Nagoya,” tuturnya. Dia mengatakan jangan sampai kearifan lokal diambil dan diperjualbelikan. Dan masyarakat adat tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun. “Ada bangunan dari kearifan lokal yang harus kita akui dan lindungi.”

Hadi menyebut peraturan ini merupakan salah satu alternatif dari opsi merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mentok dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

Adapun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini berbunyi, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan asal memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.




BAGUS PRASETIYO


Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

12 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

34 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

48 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

49 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

53 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

4 Maret 2024

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?

Baca Selengkapnya