TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Dalam Negeri DPR RI mewacanakan peningkatan syarat dukungan bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.
Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Banyak yang menduga, revisi Undang-Undang Pilkada ini bagian dari upaya politikus DPR untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju sebagai calon independen di pilkada DKI 2017.
Pengamat politik, Syamsuddin Haris, mengatakan wacana revisi Undang-Undang Pilkada memang terlihat bertujuan untuk menjegal Ahok. Menurut dia, usulan partai politik terkait dengan syarat calon perseorangan sangat tidak masuk akal, dan wacana revisi ini tidak mendesak. "Parpol sepertinya tidak ikhlas ada calon via jalur perseorangan," katanya kepada Tempo hari ini, Kamis, 17 Maret 2016.
Selain pasal syarat calon, DPR berencana menambah pasal lain tentang sanksi bagi partai politik yang tidak ikut mencalonkan dalam bursa pemilihan kepala daerah. Terkait dengan hal itu, Syamsuddin juga menyatakan tidak setuju. Menurut dia, pasal tersebut tidak relevan. Sebab, pencalonan merupakan hak partai politik, bukan kewajiban. "Jika alasan kemunculan pasal sanksi untuk memperbanyak calon, persyaratannya justru harus dipermudah dong, bukan dipersulit," ujarnya.
Berbeda dengan Syamsuddin, koleganya di LIPI, pengamat politik, Ikrar Nusa Bangsa, justru setuju dengan wacana penambahan pasal sanksi itu. Menurut Ikrar, wacana tersebut positif bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. "Tujuan berpartai kan memang untuk (mengajukan calon) itu," katanya.
Ikrar juga menyatakan dukungannya terhadap calon pemimpin daerah yang menggunakan jalur partai dalam pencalonannya. "Berdemokrasi itu, ya, berpartai," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
2 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
2 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya