TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, hari ini, Kamis, 17 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. "Jadwal ulang sebelumnya surat panggilan belum diterima," kata Yuyuk saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2016.
Winantuningtyas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suprianto, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar. Ia diperiksa untuk dikonfirmasi seputar keanggotaan Budi sebagai anggota DPR. "Ini seperti biasa, setiap ada anggota DPR jadi tersangka, pasti sekjennya diminta konfirmasi seperti ini," ujar Yuyuk.
Selain Winantuningtyas, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, serta anggota komisi V DPR, Fauzi H. Amro. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 3 Maret 2016. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Selain menyuap Budi, Abdul Khoir menyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini awal Januari 2016.
Pada Selasa, 15 Maret 2016, Budi dijemput paksa di Rumah Sakit Muhammadiyah Roekmani Semarang setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kini, ia pun resmi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi dikenai Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
1 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
2 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
2 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
6 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya