Ganjar Dukung Perda yang Mencabut BPJS bagi Perokok

Reporter

Selasa, 15 Maret 2016 19:06 WIB

Petugas mengumpulkan rokok dan produk garmen sebelum dibakar di Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang, Jawa Tengah, 17 November 2015. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji sejumlah peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Peraturan-peraturan itu dinilai melampaui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Kami mencermati ada beberapa Perda KTR (Kawasan tanpa Rokok) di wilayah Jawa Tengah yang belum selaras dengan PP 109/2012 sebagai konsideran hukum dalam membuat aturan,” katanya, Selasa, 15 maret 2016.

Ia menilai sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah mengeluarkan Perda Kawasan tanpa Rokok yang belum selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Beberapa perda yang tak selaras itu, di antaranya, diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kota Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Sragen.

“Perda KTR yang diterbitkan itu sangat ekstrem, memberikan ancaman sanksi kurungan pidana hingga menghilangkan hak perokok mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Tercatat perda yang memberikan ancaman bagi perokok dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang, yang secara jelas melarang penjualan rokok dan sanksi denda Rp 50 juta serta kurungan 3 bulan. Sedangkan perda terbaru dikeluarkan Pemerintah Kota Salatiga, yang menghilangkan layanan BPJS sebagai sanksi bagi perokok.

Budidoyo menilai Perda Kawasan tanpa Rokok yang diterbitkan itu terlalu ekstrem. Menurut dia, sejumlah perda itu sudah disahkan DPRD dan tinggal menunggu pengesahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ia berharap kebijaksanaan terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok pada kabupaten dan kota di Jawa Tengah memperhatikan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan terkait dengan industri hasil tembakau. “Karena regulasi mengenai industri hasil tembakau akan memberikan kepastian hukum dan usaha,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan tak ada yang dirugikan dalam Perda KTR, yang telah dibuat pemerintah kabupaten/kota. “Soal itu tak ada yang dirugikan, yang rugi itu kalau impor tembakau tidak distop,” tuturnya.

Menurut dia, Perda KTR sudah tepat dibuat. Yang perlu dilakukan saat ini adalah menyediakan tempat merokok. Ia meminta perokok tidak mempersulit, yang kemudian mencari kenyamanan tapi justru mengganggu orang lain. “Perda KTR sudah betul itu, yang perlu dilakukan adalah menyediakan tempat merokok, cari tempat yang boleh jual rokok,” ujarnya.

EDI FAISOL

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

3 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

17 jam lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

18 jam lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

3 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan

Baca Selengkapnya