Vonis Dasep, Kejaksaan Akan Ajukan Banding  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 15 Maret 2016 18:43 WIB

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi usai mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2016. Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atas kasus pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, berencana mengajukan banding terkait dengan putusan tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Alasannya, dalam putusan tersebut, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Keputusan pengadilan tidak tepat, ya, karena Dahlan sendiri tidak diperiksa sebagai saksi di persidangan," kata Arminsyah di kantornya, Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa, kata Arminsyah, sebelumnya telah meminta pengadilan untuk menghadirkan Dahlan. Namun pengadilan hanya membacakan dakwaan Dasep saja. "Bagaimana bisa menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan. Ini yang perlu dipertanyakan," ujarnya.

Kemarin, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Dasep Ahmadi. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau diganti hukuman penjara dua tahun.

Dasep Ahmadi merupakan rekanan pembuat mobil listrik untuk Kementerian BUMN saat dipimpin Dahlan Iskan. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Arifin menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim yang terdiri atas Arifin, Casmaya, dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut, yaitu berdasarkan dakwaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Majelis hakim juga menilai prematur menyebutkan perbuatan Dasep dilakukan bersama dengan Dahlan. "Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakati oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," kata hakim Arifin.

DEWI SUCI R | ANTARA

Berita terkait

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

8 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

10 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

14 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

15 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

15 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

20 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

24 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

24 hari lalu

Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

SPKLU di rest area-nya memiliki dua nozzle dan berkapasitas 60 kWh, sehingga bisa mengecas daya secara cepat. Sehingga mudik Lebaran lebih efisien.

Baca Selengkapnya