Janjikan Kelulusan, Guru Mesum Ini Cabuli Tiga Siswinya

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 14 Maret 2016 22:43 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Dompu - Diduga mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur, seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMA PGRI Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, AH, 30 tahun, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, Senin 14 Maret 2016.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Herman, mengungkapkan, aksi bejat AH terhadap tiga muridnya yakni FF, MY , dan SS, yang masih berusia 15 tahun, diketahui setelah korbannya menunjukan rasa trauma.

"Keluarga salah satu korban, FF, curiga melihat SS tidak mau di tempat tesangka lagi. Setelah ditanya alasannya, ternyata korban dan dua temannya mendapatkan perlakuan cabul dari tersangka," kata Herman di Mapolres Dompu, Senin 14 Maret 2016.

Herman menjelaskan, pencabulan dilakukan tersangka dengan modus mengajarkan pendidikan jasmani dan rohani serta dijamin lulus. Pelaku berpura-pura mengarahkan gerakan jasmaninya, sambil memegang bagian intim muridnya. "Tersangka juga meminta muridnya mengikuti kemaunnya agar lulus ujian dengan sempurna,” kata Herman. Polisi menduga masih ada beberapa korban lain, namun mereka enggan melapor.

Menurut Herman, para saksi, korban dan saksi ahli sudah dimintai keterangan. Sementara tersangka sudah langsung ditahan sejak hari ini setelah polisi mendapatkan cukup bukti, yakni dari keterangan ahli dan hasil visum. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Herman.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) masalah persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang pencabulan atau pelecehan seksual dengan pidana minimun 5 tahun dan maximum 15 tahun penjara.

AKHYAR M. NUR

Berita terkait

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Meriahnya Festival Pesona Tambora 2022, Terselip Pesan Menuju Wisata Kelas Dunia

6 Juni 2022

Meriahnya Festival Pesona Tambora 2022, Terselip Pesan Menuju Wisata Kelas Dunia

Festival Pesona Tambora 2022 dilaksanakan selama dua hari pada 4-5 Juni 2022 di Pos 1 Tambora Via Doro Ncanga, Dompu.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya