Pelaku Penggelapan Beras Warga Miskin Tak Diadukan ke Polisi

Reporter

Senin, 14 Maret 2016 22:27 WIB

Ilustrasi beras. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bone - Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Amar Ma'ruf, mengatakan empat orang kepala desa yang diduga melakukan penggelapan beras murah bagi warga miskin, yang biasa disebut beras miskin (raskin), tidak dilaporkan ke polisi. “Meski ditemukan unsur penyelewengan, telah kami selesaikan dengan cara melakukan pembinaan terhadap mereka,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 14 Maret 2016.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, penggelapan ratusan karung raskin itu terjadi pertengahan September 2015 lalu. Hal itu terungkap berdasarkan laporan Camat Bontocani Abdul Rahim kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bone. Ratusan karung raskin itu seharusnya menjadi jatah warga miskin di Desa Pammusureng sebanyak 220 karung, Desa Ere Cinnong 140 karung, Desa Langi 170 karung dan Desa Bana 272 karung.

parat desa mengganti karung pengemas raskin ke dalam karung biasa dan menjualnya ke pasar umum. Harga raskin Rp 4.000 per kilogram dijual dengan harga Rp 7.000 per kilogram. Peristiwa serupa juga terjadi di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada Juli 2015 lalu. Sebanyak 115 karung raskin raib sehingga tidak bisa diterima warga miskin. Namun juga tidak jelas penanganannya.

Menurut Amar, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap empat kepala desa di Kecamatan Bontocani sudah dilaporkan kepada Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi. Mereka juga sudah diminta mengembalikan kerugian masyarakat. Namun tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kerugian masyarakat. Nama empat kepala desa itu juga enggan dipublikasikan. "Kami sudah berikan sanksi kepada mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bone Andi Gunadil Akra menjelaskan tim pengusut yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone sudah memeriksa empat orang kepala desa yang diduga bertanggungjawab dalam kasus itu.

Namun, Gunadil mengaku tidak tahu perkembangan pengusutan. Ia meminta Tempo menanyakannya Inspektorat. Gunadil bahkan mengatakan raskin yang raib telah diganti dan sudah didistrubusikan kepada warga yang berhak menerimanya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone itu pernah mengatakan kasus raibnya ratusan karung raskin itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Bone. Namun, beberapa hari kemudian dia menganulir pernyataannya.

Ketua Lembaga Advokasi Rakyat (Lakra) Bone Suardi Mandang menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan menutupi kesalahan para kepala desa itu. Sanksi berupa pembinaan yang disebut Amar juga dinilainya tidak jelas.


Suardi mendesak kasus itu dibawa ke ranah hukum agar menimbulkan efek jera. "Boleh saja sebatas sanksi pembinaan kalau hanya berupa pelanggaran administrasi, tapi patut diduga ada unsur tindak pidana sehingga harus diproses secara hukum.”


ANDI ILHAM




Advertising
Advertising




Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya