Revisi UU ITE Difokuskan ke Pencemaran Nama dan Penghinaan

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 14 Maret 2016 13:13 WIB

Screenshoot foto Jokowi dan Nikita Mirzani di akun Twitter @Ypaonganan, yang membuatnya berurusan dengan polisi. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memfokuskan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 perihal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Untuk ITE akan berfokus pada Pasal 27 ayat 3. Banyak kejadian, kan, bisa ditangkap dulu (tanpa ada pengaduan terlebih dulu)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat turut hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin siang, 14 Maret 2016.

Komisi I, yang membidangi pertahanan dan informasi tersebut, menggelar rapat pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ada beberapa pasal yang akan direvisi dan disesuaikan," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid, Senin, 14 Maret 2016.

Rudiantara menuturkan revisi dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi, khususnya tuntutan pidana yang dikenakan. "Lihat kondisi di masyarakat, ada seratus lebih kasus. Walaupun tidak 6 tahun tuntutannya, pemerintah turunkan di bawah 5 tahun, bahkan jadi 4 tahun," tuturnya.

Meski demikian, ada sejumlah pasal yang akan disesuaikan agar ada kesepahaman dan saling terkait satu dengan lainnya, khususnya berhubungan dengan pasal 27. "Agar netizen enggak khawatir lagi dengan pasal 27," ucapnya. Rudiantara mengatakan usul perubahan ini diharapkan membuat masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum bisa memanfaatkan Internet dengan lebih efektif.

Perumusan UU ITE dinilai sejumlah peneliti, pengamat, dan masyarakat tak sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Satu dari pasal-pasal yang dikritisi adalah ancaman hukuman. Undang-Undang ITE mencantumkan ancaman hukuman 6 tahun, lebih berat dari Pasal 310 KUHP yang hanya 9 bulan penjara. Aturan semacam itu tak bisa diberlakukan lantaran pemberatan hukuman bisa dilakukan selama sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.

Upaya revisi UU ITE berawal dari kesepakatan rapat kerja antara Komisi I dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Revisi memang mulai dibahas ketika ada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan netizen.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

6 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya