KPK: 30 Persen Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan
Editor
Anton Septian
Sabtu, 12 Maret 2016 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tingkat kepatuhan pejabat untuk melaporkan harta kekayaan belum terlalu tinggi. Menurut dia, sekitar 30 persen pejabat belum melaporkan kekayaannya.
"Intinya, 30 persen pejabat belum lapor dan jangan anggap remeh jumlah 30 persen ini. Sebab, kalau 30 persen ini isinya pejabat dengan posisi penting, anak buahnya bisa ikut korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Sabtu, 12 Maret 2016.
Saut mengatakan semua pejabat wajib melaporkan kekayaannya, baik yang baru menjabat, selesai menjabat, maupun yang akan menjabat. "Semua harus lapor kekayaannya dong," ujarnya.
Menurut Saut, KPK sudah memberi tahu para pejabat berulang kali ketika mereka akan menjabat agar melaporkan kekayaannya. Saut mengatakan alasan mereka belum juga melaporkan kekayaan mungkin lalai atau lengah.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak KPK membuka daftar nama anggota DPR yang tak melaporkan kekayaan. Arief Rachman, koordinator Koalisi, menyebutkan setidaknya ada 60 persen anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya. Saat ini jumlah anggota DPR mencapai 560 orang.
Menurut Arief, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK menyebutkan masih banyak anggota DPR yang lalai. "Sekarang lebih parah," katanya di gedung KPK, Selasa, 8 Maret 2016.
Dia mengatakan, bila pejabat tak melaporkan hartanya, hal itu menimbulkan kecurigaan. Sebab, kata dia, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang jujur dan terbuka. Selain itu, seharusnya anggota DPR sadar diri melaporkan hartanya sesuai dengan peraturan. "Dalam undang-undang kan ada wajib lapor," ucapnya.
Sebab itu, Koalisi Masyarakat meminta KPK membuka data tersebut kepada publik. Hal ini berkaitan dengan keterbukaan agar masyarakat dapat menilai siapa legislator yang mereka dukung.
ARIEF HIDAYAT