Pimpinan baru KPK (ki-ka) Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang disela acara serah terima jabatan di Gedung KPK, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan baru KPK tersebut menggantikan Pimpinan KPK yang sebelumnya yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja beserta Pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji yang telah habis masa jabatannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat pejabat yang belum melaporkan kekayaannya tidak bisa dipilih masyarakat. "Jadi nanti kami mau bikin pejabat yang enggak lapor kekayaan enggak usah dipilih. Kalau KPK ngomong gini aja, pasti rakyat ikut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Sabtu, 12 Maret 2016.
Saut juga mengatakan ada 30 persen pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. "Intinya, 30 persen pejabat belum lapor dan jangan anggap remeh jumlah 30 persen ini. Sebab, kalau 30 persen ini isinya pejabat dengan posisi penting, anak buahnya bisa ikut korupsi," katanya.
Menurut Saut, tingkat kepatuhan pejabat di seluruh Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya baru 70 persen. Inilah yang membuat banyak pejabat belum melaporkan harta kekayaannya.
Saut menjelaskan, semua pejabat wajib melaporkan kekayaannya, baik yang baru menjabat, yang sudah menjabat, maupun yang belum menjabat. "Semua harus lapor kekayaannya dong," tuturnya.
Menurut Saut, KPK sudah memberi tahu para pejabat berulang-ulang kali ketika mereka akan menjabat agar melaporkan kekayaan mereka. Saut mengatakan alasan mereka belum juga melapor ada kemungkinan lalai atau lengah.