Pemerintah Masih Gantung Nasib Pendamping Desa Eks PNPM MPd  

Jumat, 11 Maret 2016 16:49 WIB

Sebanyak 363 penggiat Desa hadiri workshop Peluncuran Pendamping Lokal Desa yang diadakan di Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi pada Jumat, 2 Oktober 2015. TEMPO/ DESTRIANITA K.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga saat ini belum memutuskan nasib pendamping desa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), yang masa tugasnya berakhir pada Maret 2016.

“Kami masih meminta aspirasi dari perangkat desa, pemda, dan pemerintah pusat,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahmad Erani Yustika melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Maret 2016.

Erani mengaku harus berhati-hati dalam mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, persoalan dana desa dan pendamping merupakan isu sensitif. “Ada dua kelompok, mereka yang ingin pendamping eks PNPM MPd ini dipertahankan dan kelompok yang ingin mengikuti rekrutmen ulang,” ujarnya.

Menurut Erani, ada usul agar eks PNPM MPd dipertahankan karena didasari pertimbangan pengalaman dan masa pengabdian mereka. Sedangkan usul para pendamping tersebut harus mengikuti proses rekrutmen awal karena banyaknya keluhan dari perangkat desa bahwa para pendamping tidak bekerja secara optimal.

“Mereka merasa kebijakan dahulu pendamping top-down dan hanya menjadi instrumen untuk menyetujui suatu proyek, tidak memberdayakan perangkat di desa,” ucapnya.

Erani mengatakan saat ini jumlah pendamping desa eks PNPM MPd yang aktif sekitar 10.600 orang. Dia berjanji segera membuat keputusan untuk menentukan nasib para pendamping tersebut. “Kami akan segera putuskan, mungkin pekan depan,” tuturnya.

Untuk program satu tahun ke depan, Erani mengatakan sudah ada sekitar 24 ribu orang, yang terdiri atas tenaga ahli, pendamping desa, dan pendamping lokal desa hasil rekrutmen yang dilakukan pemerintah provinsi. Mereka semua di luar eks PNPM MPd dan akan bekerja hingga akhir 2016.

Untuk honor, para tenaga ahli akan digaji sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping desa Rp 3,5 juta dan pendamping lokal desa Rp 2,7 juta per bulan. “Penghasilan mereka bergantung pada provinsi penempatan,” katanya.

Ihwal mekanisme pengawasan kinerja, pemerintah akan melakukan evaluasi reguler setiap empat bulan. “Nanti akan ada pelatihan. Kalau mereka tidak lolos di pelatihan, otomatis gugur.”

ANGGA SUKMAWIJAYA

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.

Baca Selengkapnya

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

22 Januari 2024

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

"Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan!" ujar MUhaimin.

Baca Selengkapnya