Wartawati Adukan Atasannya Kasus Pelecehan Seksual
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Jumat, 11 Maret 2016 10:20 WIB
TEMPO.CO, Kediri - Seorang wartawati mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya di kantor di Ngawi, Jawa Timur. Hari ini, Jumat, 11 Maret 2016, dia berencana mengadu ke polisi setelah menyatakan tak ada tindakan apa pun dari manajemen tempatnya bekerja.
Korban berinisial D adalah wartawan magang yang bekerja di sebuah harian di Ngawi yang termasuk dalam grup media besar di Jawa Timur. Selama dua bulan terakhir, D mengisahkan, dia mendapat perlakuan asusila dari atasannya berinisial DP saat bekerja di kantor.
“Saya betul-betul ketakutan saat berada di kantor,” katanya di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Jumat dinihari, 11 Maret 2016.
Perempuan 23 tahun ini mengaku kerap menerima pelecehan dari atasannya baik secara verbal maupun tindakan, dari dipeluk, dicium, diraba, hingga dirayu dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. Perbuatan itu dilakukan setiap hari dalam dua bulan terakhir korban bekerja di sana. Ironisnya, meski pelecehan itu dilakukan saat teman kantornya berada di dalam ruangan yang sama, tak ada seorang pun yang berani menegur karena DP merupakan redaktur senior.
“Tidak ada yang membela meski saya berteriak dan marah,” ujarnya.
Korban yang merasa takut bahkan memilih datang ke kantor sore hari karena menganggap sudah banyak orang bekerja di kantor. Namun kenyataannya hal itu tak banyak membantu.
Tak tahan dengan perlakuan itu, korban melaporkan DP kepada pemimpin redaksi harian itu. Namun, entah mengapa, laporan tersebut tak pernah mendapat respons. Si redaktur pun disebutnya tetap saja mengganggu.
Hal itu pula yang pada akhirnya memaksa D mengadu ke Ombudsman di perusahaan induk media tersebut di Surabaya, didampingi perwakilan AJI Kediri. "Sayang, di Surabaya kami tak diterima langsung oleh Ombudsman dan disuruh menitipkan surat laporan ke resepsionis,” tutur Herpin Pranoto, anggota AJI Kediri.
Rencananya, hari ini korban akan melaporkan pelecehan seksual itu ke Kepolisian Resor Ngawi dengan didampingi Divisi Advokasi AJI Kediri dan sejumlah wartawan di Ngawi. “Kami berharap ada tindakan hukum kepada pelaku karena sudah tergolong perbuatan pidana,” ucap Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo.
HARI TRI WASONO
Catatan Ralat: Berita ini diralat pada Jumat 11 Maret 2016, Pukul 13.55 WIB, untuk akurasi inisial DI menjadi DP.